Berita Tarakan Terkini
Mangkir Kerja, Dua ASN Pemkot Tarakan Dijatuhi Hukuman Berat dan Ringan, Satu Orang Alami Sakit
Akikbat mangkir kerja selama 20 hari dan lebih, dua ASN dari dua OPD di lingkungan Pemkot Tarakan dapat hukuman,ringan dan berat.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) tingkat sedang dan tingkat atau kategori berat di lingkungan Pemkot Tarakan.
Adapun dua orang ASN ini berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda.
Dikatakan Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono usai melakukan pertemuan Penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Ruang.
Baca juga: Tangani Kasus LH Pegawai Mangkir Kerja, Wali Kota Tarakan Bentuk Tim Hukdis, Terancam Diberhentikan
Rapat Wakil Walikota Taarakan, Kamis (11/8/2022) siang tadi, dua orang tersebut masing-masing dijatuhi hukdis tingkat sedang dan ada pula tingkat berat.
“Untuk yang berat karena ada keputusan dari BKPSDM,” ujarnya.
Sebenarnya lanjut Mono, sebelumnya sudah ada keringanan dari BKPSDM di mana sudah dikeluarkan putusan karena yang bersangkutan mengalami sakit.
Baca juga: Kepala Sekolah Mangkir Kerja, Sekkot Tarakan Serahkan ke Dinas Pendidikan untuk Diproses
“Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ujarnya.
Adapun untuk kategori sedang, yang bersangkutan tidak masuk kerja di bawah 20 hari dan kategori berat adalah mereka yang tidak hadir selama di atas 20 hari.
“Sanksinya beda. Yang jelas, yang satu dijatuhi hukdis sedang dan yang satunya hukdis berat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto yang ditemui awak media usai melakukan pertemuan membenarkan adanya penjatuhan hukdis bagi dua orang ASN di Pemkot Tarakan.
Ia menjelaskan, Pemkot Tarakan dalam rangka pembinaan kepada ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Apa yang dilakukan, pelaggaran dan punishment-nya, diatur dalam PP itu dan kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca juga: Aparatur Sipil Negara Pemkot Tarakan Mangkir Kerja di Hari Pertama, Sanksi Menanti
Ia melanjutkan, total hari ini dijatuhi hukdis sebanyak dua orang lanjut Effendhi Djuprianto. Ia juga tak bisa menyebutkan nama OPD terkait tempat yang bersangkutan bertugas.
Karena sudah diberi punishment atau sanksi penurunan jabatan, yang bersangkutan lebih memahami bahwa ASN diawai tidak hanya kepala daerah tetapi juga intansi vertikal lain berkaitan penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan memang sudah banyak ASN diberikan hukdis sebagai efek jera. Dan semua komitmen untuk penegakan.
“Keterlibatan masyarakat juga berkaitan dengan perda kita tegakkan selain ASN. Tarakan diharapkan jadi kota yang tertib, aman dan sejahtera sesuai Smart City,” ujarnya.
Baca juga: Sekprov Kaltara Suriansyah Tegaskan tak Ada Cuti Bersama Idul Adha, ASN Bolos Siap-siap Kena Sanksi
Sehingga lanjutnya sekali lagi siapa yang melanggar sudah ada perwali yang bisa menjadi acuan.
“Tidak boleh merokok sembarangan misalnya, membuang sampah sembarangan, ini juga akan dikuatkan insyaAllah dalam kurun waktu pendek ini, akan meningkatkan SOP agar tidak ada tumpeng tindih,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah