Lowongan Kerja

Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan MA/SMA, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Republik Indonesia membuka lowongan kerja bagi lulusan MA/SMA atau sederajat.

Editor: Sumarsono
IST
BPJPH Kementerian Agama membuka lowongan kerja untuk Pendamping PPH. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka lowongan kerja bagi lulusan MA/SMA atau sederajat.

BPJPH adalah badan yang terbentuk di bawah naungan Kemenag RI (Kementerian Agama).

Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

Oleh karena itu BPJPH Kemenag mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

BPJPH bertugas melakukan pembinaan serta pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Baca juga: Kemenag Buka Kuota 25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Syaratnya

Melansir dari akun Instagram @halal.indonesia, BPJPH membuka lowongan kerja untuk posisi Pendamping Proses Produk Halal atau Pendamping PPH.

Dibutuhkan 6.179 orang Pendamping PPH untuk penempatan di 229 kecamatan seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, rekrutmen PPH Kemenag 2022 ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Pendamping PPH ini nantinya bertugas membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Simak persyaratan dan formasi Pendamping PPH yang dibutuhkan di lowongan kerja BPJPH Kemenag 2022 ini.

Kuota rekrutmen Pendamping PPH Kemenag per wilayah provinsi:

1. Bali: 242 orang

2. Banten: 100 orang

3. DI Yogyakarta: 114 orang

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved