Berita Nasional Terkini

Menyusul Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Tersangka Pembuhuhan Berencana Brigadir J, Perannya

Menyusul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka ats pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Hajrah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi resmi ditetapkan tersangka pembuhan berencana Brigadir J menysul Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNKALTARA.COM- Menyusul Ferdy Sambo sang suami, Putri Candrawathi resmi ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan status Putri Candrawathi dilakukan usai tiga kali pemeriksaan.

Adapun dari gelar perkara yang telah dilakukan, Kepolisian telah mengantongi bukti vital CCTV atas kejadian berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara itu, penetapan status tersangka atas Putri Candrawathi juga dilakukan setelah adanya desakan dari pihak Brigadir J.

Peran Putri Candrawati sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J menjadi saksi kunci.

Pasalnya Putri Candrawathi diketahui berada di lokasi kejadian perkara.

Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap sangat mengetahui pokok perkara lantaran bersama Brigadir J sejak dari Magelang

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya telah melaporkan Putri Candrawati dengan tuduhan kesaksian palsu.

Lantaran Putri Candrawathi menyebut dirinya menerima pelecehan seksual dari Brigadir J.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari tayangan KompasTV.

Kronologi Penetapan Tersangka Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Terus Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Rita Yuliana: Tak Perlu Jelaskan Tentang Dirimu ke Siapapun

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.

"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved