Berita Nasional Terkini
Menyusul Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Tersangka Pembuhuhan Berencana Brigadir J, Perannya
Menyusul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka ats pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNKALTARA.COM- Menyusul Ferdy Sambo sang suami, Putri Candrawathi resmi ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan status Putri Candrawathi dilakukan usai tiga kali pemeriksaan.
Adapun dari gelar perkara yang telah dilakukan, Kepolisian telah mengantongi bukti vital CCTV atas kejadian berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sementara itu, penetapan status tersangka atas Putri Candrawathi juga dilakukan setelah adanya desakan dari pihak Brigadir J.
Peran Putri Candrawati sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J menjadi saksi kunci.
Pasalnya Putri Candrawathi diketahui berada di lokasi kejadian perkara.
Selain itu, Putri Candrawathi juga dianggap sangat mengetahui pokok perkara lantaran bersama Brigadir J sejak dari Magelang
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya telah melaporkan Putri Candrawati dengan tuduhan kesaksian palsu.
Lantaran Putri Candrawathi menyebut dirinya menerima pelecehan seksual dari Brigadir J.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip dari tayangan KompasTV.
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Terus Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Rita Yuliana: Tak Perlu Jelaskan Tentang Dirimu ke Siapapun
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa.
"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik," kata Andi.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka Putri Caandrawathi.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Magelang Dijaga Ketat Usai jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kondisinya
"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip dari KompasTV.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."
"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Maruf.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Merasa Di-prank
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku telah dibohongi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank lah," kata Patra dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (18/8/2022).
Ia mengaku baru tahu dirinya dibohongi setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, karena tidak ditemukan unsur pidana.
Lantaran, ujar Patra, ia mengandalkan rasa saling percaya dengan Putri sebagai kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo ini.
“Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada,” sambungnya.
Patra lantas menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, dirinya membaca berkas perkara dugaan pelecehan tersebut.
“Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membaca berkas itu, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu,” kata Patra.
Patra juga mengakui bahwa dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022.
Rosi kemudian mempertanyakan sikap Patra yang begitu menggebu-gebu mengatakan adanya pelecehan seksual.
“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materielnya pun, yang mana yang benarnya nanti, itu baru kita tahu di muka persidangan,” tegas Patra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Sudah 3 Kali Diperiksa Penyidik Timsus, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/19/putri-candrawathi-tersangka-pembunuhan-berencana-brigadir-j-sudah-3-kali-diperiksa-penyidik-timsus?page=all.