Berita Nunukan Terkini
Gerebek Suami Selingkuh di Aspol, Oknum Polisi di Nunukan Dilaporkan Istri, Briptu F Terancam PTDH
Gerebek suami selingkuh dengan wanita simpanan lain di Asrama Polisi ( Aspol), oknum polisi di Nunukan dilaporkan istri, Briptu F terancam PTDH.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang istri oknum Polisi di wilayah Polres Nunukan inisial N melaporkan suaminya Briptu F ke Propam Polres Nunukan setelah menangkap basah berselingkuh dengan wanita lain di asrama Polsek Sebatik Barat, pada Senin (24/01/2022).
N mengatakan dirinya menangkap basah suaminya bersama wanita lain di dalam kamar asrama Polsek Sebatik Barat.
Briptu F diketahui saat itu menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Sebatik Barat.
"Dua hari sebelum kejadian memang kami bertengkar terus karena suami pulangnya malam terus. Ditanya alasan piket jaga padahal sudah lewat berjam-jam. Malah saya dimarah balik karena nanya terus," kata N kepada TribunKaltara.com, Senin (29/08/2022), pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Eks Bendahara RSUD Nunukan Kembalikan Rp 2,1 Miliar, Kanit Tipidkor: Pemeriksaan Lanjut Terus
N mengaku sejak ayahnya meninggal dunia pada Maret 2021, ia dan suami bersepakat tinggal di rumah menemani sang ibu.
Namun beberapa barang perobatan dan pakaian masih disimpan di asrama Polsek Sebatik Barat.
N menceritakan pada Sabtu (22/01/2022) malam, suami berangkat piket jaga namun tidak berpamitan dengan dia.
"Feeling saya malam itu sudah nggak enak sekali. Hingga terdorong untuk pergi mengecek langsung ke asrama. Saya dan anak saya yang berusia 3,9 tahun keluar dari rumah pukul 08.03 Wita sampai di asrama 08.30 Wita. Tidak ada petugas sama sekali yang jaga di depan," ucapnya.
Agar kedatangannya tak ketahuan oleh suami, N parkir mobilnya cukup jauh dari kantor Polsek. Sementara asrama itu terletak di belakang kantor Polsek.
"Saya gendong anak masuk ke dalam asrama karena tidak terkunci. Di depan saya lihat hanya sandal suami saya. Jadi berusaha positif aja. Begitu buka pintu kamar. Suami dan wanita itu dalam keadaan tidak berpakaian. Suami bangun dorong pintu kembali dan mulai ribut," ujar N.
N yang bingung berbuat apa akhirnya berteriak minta tolong, tapi tak ada satupun orang yang datang menolongnya.
Dorong-dorongan sempat terjadi antara N, suami, dan wanita selingkuhan Briptu F.
Hasil penelusuran N, wanita selingkuhan suaminya itu bekerja sebagai perawat di Klinik Polres Tarakan.
"Di asrama sepi karena hari weekend. Ada dua keluarga di asrama itu tapi tidak datang lerai ataupun tolong saya. Anak saya nangisnya kencang tapi saya tetap tunggu sampai perempuan itu keluar dari asrama," tambahnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Senin 29 Agustus 2022, Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik Cerah Berawan
Pada hari yang sama N langsung menghubungi Propam Polres Nunukan minta menghadap esok harinya.
"Setelah saya dimintai keterangan oleh Propam, mereka turunkan tim cari perempuan itu ke Polres Tarakan untuk dimintai juga keterangan. Tapi katanya tidak dapat," terang N.
N yang merasa tak ada tindaklanjut dari Propam Polres Nunukan mengenai kejadian tersebut, akhirnya ia mengupload bukti perselingkuhan sang suami ke akun instagram miliknya.
Postingan tersebut seketika banjir komentar dari netizen dengan harapan ada tindakan serius dari Propam Polres Nunukan.
"Karena merasa digantung jadi saya upload di Sosmed," jelas N.
Tanggapan Kapolres Nunukan
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan pasca laporan N masuk ke Propam, pihaknya langsung menarik Briptu F ke Mako Polres Nunukan menjadi anggota Sat Samapta.
Kata Ricky hal itu dilakukan agar Briptu F mudah diawasi sembari dilakukan proses pemeriksaan terhadapnya.
"Langkah awal sudah kami lakukan. Mengenai sidang komisi kode etik akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Masih tunggu Sarkum (saran hukum) dari Bidang Hukum Polda Kaltara," tutur Ricky Hadiyanto.
Ricky menjelaskan pihaknya tak ada maksud untuk menunda-nunda sidang komisi kode etik terhadap Briptu F.
Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Briptu F termasuk kategori pelanggaran berat bahkan sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
Ricky menyebut Polres Nunukan mengeluarkan rekomendasi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) terhadap Briptu F.
Baca juga: 8 Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Dijadwalkan Keberangkatan Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022
"Tidak akan saya bela. Karena ini arah rekomendasi PTDH jadi saya harus lengkapi betul-betul administrasinya. Sarkum yang kami kirim pertama ke Bidang Hukum Polda Kaltara dikoreksi dan sudah kami kirim perbaikannya. Perangkat sidang sudah siap," ungkapnya.
Ricky juga beberkan ketentuan baru di institusi Polri, setelah sidang komisi kode etik baru dilakukan sidang perceraian.
"Yang buat gejolak itu persidangan cerai. Institusi Polri punya mekanisme sidang perceraian. Nikah dinas itu dikumpulin. Begitupun saat cerai dimediasi dulu hingga beberapa kali pertemuan," pungkasnya.
Penulis: Febrianus Felis.