Berita Nunukan Terkini
Eks Bendahara RSUD Nunukan Kembalikan Rp 2,1 Miliar, Kanit Tipidkor: Pemeriksaan Lanjut Terus
Eks Bendahara RSUD Nunukan kembalikan kerugian negara Rp 2,1 Miliar, Kanit Tipidkor Polres Nunukan Ipda Ridho Aldwiko: Pemeriksaan lanjut terus.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Eks Bendahara RSUD Nunukan NH telah mengembalikan kerugian negara dengan cara mentransfer uang sebesar Rp2,1 Milyar ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan.
Meski begitu Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nunukan masih terus melakukan sinkronisasi dari keterangan saksi, pihak terkait dalam hal ini manajemen RSUD Nunukan termasuk NH dengan barang bukti yang diperoleh.
"Soal kerugian negara sudah dikembalikan oleh NH. Tapi pemeriksaan lanjut terus. Jadi pengembalian tidak bisa menghapus unsur pidana atas dugaan korupsi anggaran BLUD," kata Kanit Tipidkor Polres Nunukan Ipda Ridho Aldwiko kepada TribunKaltara.com, Senin (29/08/2022), pukul 14.00 Wita.
Lanjut Ridho,"Kami sedang proses pemeriksaan dari keterangan saksi, manajemen RSUD termasuk NH dengan bukti-bukti yang ada," tambahnya.
Baca juga: RSUD Nunukan Beber Kondisi Novel, Singgung Dokter Spesialis Anak, Suhana: Harus Rujuk ke RS Tarakan

Ridho mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen RSUD Nunukan yang terkait untuk mengklarifikasi kerugian negara sebesar Rp2,1 Milyar hasil temuan Inspektorat.
"Kami sudah panggil manajemen RSUD Nunukan untuk berikan klarifikasi. Semuanya hadir," ucapnya.
Sebelumnya Inspektorat Nunukan telah menerbitkan surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) terkait kerugian negara/ daerah dalam SPJ (surat pertanggungjawaban) dana operasional RSUD Nunukan.
SKTJM diterbitkan sebagai buntut dari temuan Inspektorat Nunukan adanya selisih hingga Rp5 Milyar dalam SPJ yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022.
Audit khusus telah dilakukan Inspektorat Nunukan sejak 11-25 Maret 2022. Bahkan hasil audit khusus itu telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BPK.
Dari hasil temuan awal telah ditindaklanjuti oleh pihak BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dalam hal ini RSUD Nunukan berupa pemenuhan dokumen SPJ dengan tenggat waktu 60 hari sejak terbitnya LHP (laporan hasil pemeriksaan).
Baca juga: Derita Cerebral Palsy dan Epilepsi, Anak Remaja ini Terbaring Lemah di Ruang PICU RSUD Nunukan
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 19 tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dari selisih Rp5 Milyar itu akhirnya menyusut menjadi Rp2,1 Milyar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.
Penulis: Febrianus Felis
Upah tak Sesuai UMK, Demo dan Mogok Kerja Dilakukan Ribuan Buruh PT SIL-SIP Nunukan, Ini Kata DPRD |
![]() |
---|
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|