Berita Tarakan Terkini
Klarifikasi Kalapas Tarakan Soal Napi Ditangkap Satbrimob, Arimin: Jenguk Anak Sakit Habis Operasi
Klarifikasi Kalapas Kelas IIA Tarakan soal Napi Ditangkap Personel Satbrimob, Dapat Izin Luar Biasa, AN Alias HN Mau Jenguk Anak Habis Operasi
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan klarifikasi terkait napi yang diamankan personel Satbrimob Polda Kaltara pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin yang ditemui awak media, Minggu (4/9/2022) siang tadi membenarkan ada napi berinisial AN alias HN keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan.
Alasannya, napi tersebut keluar dalam rangka ingin menjenguk anaknya yang sakit setelah melakukan operasi mata di area pasir putih.
“Kemarin satu warga binaan saya keluar sekitar pukul 13.30 WITA, izin menjenguk anaknya yang sakit. Jadi sekitar pukul 14.30 WITA kalau tidak salah atau pukul 15.00 WITA, diamankan oleh Brimob,” urainya.
Baca juga: Harga BBM Naik, Polisi di Kota Tarakan Pantau SPBU, Pengelola Akui Terjadi Antrean Tingkat Sedang
Ia sendiri diperlihatkan bahwa anaknya baru saja melakukan operasi mata.
Mengenai prosedur warga binaan bisa keluar dari Lapas lanjutnya, jangka waktu diberikan paling lama tiga jam.
“Namun kemarin, karena diamankan dia pulang sekitar jam delapan malam. Kami ada pengawalannya, ada surat pengawalannya dan ada surat izin keluarnya seperti itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat personel Brimob melakukan penangkapan, petugas Lapas Kelas IIA Tarakan yang ditugaskan mengawal tidak melekat di lokasi.
“Petugasnya tidak nempel, ke mana yang bersangkutan pergi, tidak mengikuti. Dan AN bukan izin berobat. Anaknya yang habis operasi mata,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, keberadaan petugas pengawal sendiri lanjutnya, belum diketahui posisinya apakah ikut masuk ke dalam rumah yang bersangkutan atau di luar rumah dan pihaknya masih pendalaman.
“Kami masih memeriksa pengawal kami. Anggota kami akan kami lakukan pemeriksaan yang mengawal satu orang petugas Lapas kami,” ujarnya.
Kembali ditanya soal surat pengawalan yang dikeluarkan, apakah tidak melekat pada terpidana yang bersangkutan?
Arimin mengungkapkan, surat dibawa oleh petugas Lapas dan tidak melekat di AN atau HN.
“Iya, Brimob masuk, dia tidak menunjukkan itu. Mungkin kesalahpahaman seperti itu,” ujarnya.
Terhadap petugas Lapas Tarakan lanjutnya, lalai atau tidak masih dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan, sesegera mungkin melakukan proses, pemeriksaan seperti apa. Yang namanya mengawal harus betul-betul dikawal. Kalau ada kelalaian, tentu ada sanksi sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Judi Togel, Pria Ini Diciduk Jatanras Polda Kaltara di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan
Sejauh mana kesalahan pengawal dan prosedur mana saja yang tidak dijalankan dengan baik maka akan diberi sanski.
Kembali dikonfirmasi menyoal hasil tes urine positif, Arimin tidak bisa berkomentar terkait hal itu. Ia mengembalikan kepada pihak Satbrimob Polda Kaltara.
“Kalau itu dari Brimob. Saya tidak bisa berkomentar dengan itu,” jelasnya.
Kembali disinggung dugaan adanya aktivitas narkotika di dalam lapas oleh yang bersangkutan, Arimin menjelaskan, jika ada yang terlibat maka tentu akan diproses.
“Proses secara interen. Kemudian kalau memang harus kita serahkan ke pihak berwajib, tentu kami akan serahkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Arimin, artinya bukan tidak dibiarkan keluar melainkan dilakukan pengawalan saat itu.
Terhadap AN sendiri saat ini, sudah diamankan pihaknya sembari melakukan pemeriksaan. “Napi diperiksa, petugasnya juga dilakukan pemeriksaan. Saat ini napinya sudah diamankan di sel,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, jika terbukti ada kelalaian, untuk remisi lanjutnya, harus melalui pemeriksaan lebih lanjutnya.
“Hasil pemeriksaan seperti apa, tingkat kesalahan seperti apa, tingkat pelanggaran seperti apa,” urainya.
Kembali ditanya awak media, AN dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Tarakan sekitar pukul 19.30 WITA dan dilakukan serah terima dengan pihak Satbrimob Polda Kaltara di Mako Satbrimob Polda Kaltara.
Baca juga: Brimob Polda Kaltara Tangkap Napi Kasus 11 Kg Sabu Diduga dari Lapas Tarakan, Tes Urine Positif
“Diserahkannya lokasinya di Lapas Tarakan. Dibawa ke sini oleh personel dan serah terima di Lapas,” jelasnya.
Masih menyoal izin keluar masuk Lapas bagi warga binaan lanjutnya, ia menjelaskan ada izin luar biasa. Salah satunya menjenguk keluarga yang sakit.
“Bapak, ibu, anak, istri, atau bagi waris, orangtua meninggal. Dengan syarat tertentu, dan pasti ada surat. Namanya surat izin keluar pasti ada surat,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah