Kabar Artis

Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara karena Narkoba, Permohonan Rehabilitas sang Gitaris Ditolak

Gitaris Band Geisha, Roby Satria atau Roby Gesiha divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba. Permohonan rehabilitasinya juga ditolak

Editor: Hajrah
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Roby Geisha divonis 2 tahun penjara dan permohonan rehabilitasinya ditolak (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

TRIBUNKALTARA.COM- Roby Satria atau Roby Geisha Divonis dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Vonis untuk Roby Geisha dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Sementara itu Roby Geisha menerima dengan legowo vonisnya tanpa upaya banding.

Saat ditangkap terakhir kali, Roby Geisha dibekuk dengan asistennya di salah satu Studio Musik 19 Maret 2022.

Dari Roby Geisha, Polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Diketahui Roby Geisha sudah ketiga kalinya berurusan dengan kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Roby Geisha pernah ditangkap terkait kasus serupa tahun 2013 dan 2015 hingga divonis enam bulan penjara.

Setelah menerima vonis, permohonan rehabilitasi Roby Geisha juga ditolak.

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya mengaku tak tahu menahu alasan permohonan rehabilitasi kliennya ditolak.

Namun diungkap Rustandi Sanjaya bahwa Roby Geisha sangat menyesali perbuatannya yang sudah tiga kali tersandung narkoba.

Alasan Permohonan Rehabilitasi Roby Geisha Ditolak

Permintaan Roby Satria gitaris band Geisha untuk jalani rehabilitasi ditolak.

Baca juga: Berdalih ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkoba, Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Potret Roby Satria, gitaris Geisha dan asistennya AJ saat memakai baju warna oranye, dirilis Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/3/2022) terkait penyalahgunaan narkoba.
Potret Roby Satria, gitaris Geisha dan asistennya AJ saat memakai baju warna oranye, dirilis Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/3/2022) terkait penyalahgunaan narkoba. (Capture YouTube Seleb TIVI)

Permohonan itu sudah diajukan Roby Geisha sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara.

Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya mengaku tak tahu alasan polisi menolak permohonan rehabilitasi kliennya.

"Tidak dikabulkan permintaanmya," ucap Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

"Kami juga kurang paham, karena itu dari Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," bebernya.

Baca juga: Roby Satria dan Asisten Kompak Ngeganja, Gitaris Geisha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terkait kebutuhan pengobatan untuk Roby, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat Roby ditahan.

"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," terang Rustandi.

Rustandi memastikan bahwa kliennya itu sudah menyesali perbuatannya yang sudah kembali tersandung narkotika.

"Ya yang jelas dia mengakui secara fair kalo ini kesalahan dia dan dia harus menerima," ucapnya.

Sekadar informasi, Robu Geisha divonis dua tahun penjara usai tertangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkotika.

Roby Geisha diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022). Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting ganja sisa pakai.

Musisi Roby Geisha sudah beberapa bulan ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang karena jeratan kasus narkotika.

Selama dalam tahanan, kondisi kesehatan Roby lebih baik.

"Dia gemukan ya, karena di sana kan makan tidur makan tidur," ucap Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Selain itu, kehidupan Roby juga berubah drastis karena menyesali perbuatannya yang sudah tiga kali masuk bui karena kasus yang sama.

"Roby semakin religius ya selama di penjara. Lebih agamis," ungkapnya.

Rustandi menyebut kalau Roby Geisha akan menebus semua kesalahannya dengan menjalani hukuman dua tahun penjara.

"Dia sangat fair, kasus ini murni kesalahan dia," ujar Rustandi Senjaya.

Musisi Roby Geisha mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kembali berurusan dengan kasus narkoba.

Roby Geisha menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah divonis bersalah menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Legowo tak Ajukan Banding

Roby Geisha divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Sejak beberapa bulan lalu, Roby Geisha sudah mendekam di Lapas Cipinang.

Selama menjadi penghuni lapas, Roby Geisha tidak pernah dijeguk teman-teman satu band.

"Setahu saya yang besuk (Roby Geisha) hanya keluarga," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Meski begitu para personel Geisha sesekali menanyakan kabar Roby Geisha pada Rustandi.

"Pemain band dan manajemen Geisha sejauh ini hanya menanyakan kondisi Roby," ujar Rustandi Senjaya.

Roby Geisha menjalani hukuman badan setelah upaya untuk mengajukan proses assesmen rehabilitasi ditolak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Permohonan rehabilitasi Roby tidak dikabulkan," ucapnya.

Menurut Rustandi, vonis tersebut cukup berat untuk Roby Geisha yang diketahui hanya menjadi pecandu narkotika.

Gitaris Band Geisha itu menerima vonis hakim dan tidak mengajukan banding.

"Roby tahu kesalahannya dan dia menyesal," ucap Rustandi Senjaya.

"Saat ini dia lebihh gemuk dan semakin religius selama di penjara," lanjutnya.

Roby Geisha tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Roby Geisha ditangkap bersama AJR, asistennya, di Musica Studio, Jalan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Polisi mendapati narkotika jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja sisa pakai.

Sebelumnya, Roby Geisha pernah ditangkap terkait kasus serupa tahun 2013 dan 2015 hingga divonis enam bulan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Roby Geisha Jalani Hukuman Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/09/05/permohonan-rehabilitasi-ditolak-roby-geisha-jalani-hukuman-penjara.
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved