Berita Malinau Terkini
Total Pagu Bantuan Langsung Tunai Desa Malinau Tahun Ini Rp 45,5 M, Selisih Dana Menunggu Realokasi
Total pagu Bantuan Langsung Tunai Desa Malinau tahun ini Rp 45,5 miliar, selisih dana menunggu realokasi.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Total Pagu Anggaran Dana Desa di Kabupaten Malinau tahun 2022 ini berjumlah Rp 113.793.572.000,.
Data Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau P3MD Malinau tahun ini total pagu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berjumlah 45.517.428.800,.
Disalurkan untuk 6.358 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) di seluruh Malinau, per 3 bulan sekali.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional P3MD Malinau, Mujiono menerangkan total sisa dana BLT DD saat ini berjumlah Rp 22,6 miliar.
Baca juga: Dua Kepala Desa di Malinau Mengundurkan Diri, Kepala DPMD Malinau Muhammad Fiteriady Merestui

Dana tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan terbaru dapat dialokasikan untuk kegiatan di luar Bantuan Langsung Tunai.
"Dari total pagu BLT DD yang awalnya 40 persen tadi. Masih ada sisa di RKUN. Inilah nanti yang dialokasikan kembali ke desa untuk dilakukan perubahan. Regulasinya diatur sesuai PMK 128 yang terbaru," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/9/2022).
Data Online Monitoring SPAN, selisih anggaran BLT DD yang siap direalokasi di Malinau berjumlah Rp 22.664.968.400.
Mujiono menerangkan, realokasi tersebut diajukan melalui perubahan anggaran baik untuk BLT maupun kegiatan lainnya sesuai peraturan terbaru.
Berdasarkan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan dana desa, selisih dana desa tersebut dapat disalurkan kembali.
"Ada 4 kegiatan yang diarahkan yaitu, pengentasan kemiskinan dan BLT, konvergensi stunting, ketahanan pangan dan kegiatan prioritas desa," ungkap Mujiono.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Sabtu 24 September 2022, Seluruh Kecamatan di Malinau Diguyur Hujan
Digunakan untuk 4 prioritas termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa,
2. Kegiatan penanganan stunting di desa,
3. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani, serta
4. kegiatan prioritas lainnya.
Penyaluran kembali selisih dana desa untuk BLT Desa dapat diusulkan setelah menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati melalui mekanisme perubahan APBDes.
(*)
Penulis : Mohammad Supri