Berita Papua Terkini

Akar Masalah Purnawirawan Jenderal Polisi Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Sosok purnawirawan Jenderal polisi yang ajukan somasi terhadap kuasa hukum Gubernur Papua adalah Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe. Berikut ini akar masalah purnawirawan Jenderal polisi somasi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini akar masalah purnawirawan Jenderal polisi somasi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe kini telah berstatus tersangka dugaan korupsi di KPK

Orang nomor satu di Pemprov Papua itu jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua

Hingga saat ini tercatat sudah dua kali Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK

Melalui kuasa hukumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan sakit.

Di balik kasus yang menjerat Gubernur Papua, kini kuasa hukumnya harus menerima somasi

Kuasa hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening kini mendapat somasi dari purnawirawan Jenderal polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga atau Komjen

Sosok purnawirawan Jenderal polisi yang ajukan somasi terhadap kuasa hukum Gubernur Papua adalah Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw

Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menjabat sebagai Kabaintelkam Polri

Kini, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw jadi Penjabat Gubernur Papua Barat

Lantas apa sebenarnya akar masalah hingga purnawirawan Jenderal polisi bintang tiga Paulus Waterpauw somasi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ?

Baca juga: Siapa Paulus Waterpauw? Seangkatan Tito Karnavian di Akpol, Dilantik jadi Pj Gubernur Papua Barat

Somasi itu terkait dengan nama Paulus Waterpauw yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan Wakil Gubernur Papua.

"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," ujar Paulus di Manokwari, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Paulus Waterpauw lalu meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," ungkapnya.

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan."

"Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," terang dia.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Diminta Klarifikasi

Paulus Waterpauw menegaskan, pihaknya meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberi klarifikasi.

"Sudah somasi dua hari lalu. Kami beri waktu 2x24 jam untuk mereka klarifikasi. Kalau tidak, kami laporkan," jelasnya, Senin, dilansir TribunPapuaBarat.com.

"Kami berhak menjawab itu (tudingan). Somasi adalah mekanismenya," lanjut Paulus Waterpauw.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Tito Karnavian Beri Teguran Keras

Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening menyebut, ada dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir 2021 lalu.

Dua menteri yang dimaksud Roy yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, kedatangan keduanya menemui Lukas Enembe untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” ungkap Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Saat itu, Lukas Enembe meminta Tito menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

Sebagai informasi, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Namun, Stefanus Roy Rening membantah uang tersebut merupakan hasil gratifikasi.

Roy menyebut, kliennya menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun) (TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Salu Weking)

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Beri Waktu 2x24 Jam untuk Klarifikasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/27/paulus-waterpauw-somasi-kuasa-hukum-lukas-enembe-beri-waktu-2x24-jam-untuk-klarifikasi?page=all
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved