Berita Papua Terkini

Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Tito Karnavian Beri Teguran Keras

Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus, Mendagri Tito Karnavian beri teguran keras.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Istimewa dan Dokumen Kemendagri
Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus, Mendagri Tito Karnavian beri teguran keras. 

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini lewat jalur tikus, Mendagri Tito Karnavian beri teguran keras

Tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri tanpa izin, membuat Mendagri Tito Karnavian bereaksi keras.

Ia menyebut orang nomor satu di Papua itu, ke luar negeri tanpa seizin dirinya selaku Mendagri./

Mantan Kapolri tersebut menyebut, Gubernur yang hendak ke luar negeri, harus mengajukan izin ke Mendagri.

Termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengaku ke Papua Nugini, dengan alasan hendak berobat.

Gubernur Papua Lukas Enembe diketahui dideportasi otoritas Papua Nugini, gegara masuk ke Papua Nugini lewat jalur tikus atau secara ilegal.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku ke Papua Nugini dibonceng oleh tukang ojek, melewati jalur tikus. 

Baca juga: Pengakuan Tukang Ojek yang Antar Lukas Enembe ke Papua Nugini, Tak Tahu Gubernur hingga Diupah Lebih

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat suara soal kunjungan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini (PNG) tanpa dokumen kelengkapan.

D Jayapura, mendagri mengatakan pihaknya di Kemendagri telah memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.

Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku bahwa perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.

Namun, dikatakan Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

Baca juga: Gantikan Idham Azis, Listyo Sigit Minta Restu ke Tito Karnavian, Jenderal Eks Kapolri Berikan Petuah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved