Kabar Artis
Inilah Isi Perjanjian Pra Nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soal KDRT juga Dibahas?
Inilah selengkapnya isi perjanjian pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang kembali menuai sorotan setelah kasus KDRT mencuat ke publik
TRIBUNKALTARA.COM- Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang melibatkan dua pesohor tanah air, Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi perbincangan hangat.
Di tengah bergulirnya kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora, perjanjian pra nikah keduanya kembali menuai sorotan.
Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora termasuk pasangan selebriti yang membuat perjanjian pra nikah mereka sebelum resmi menjadi suami istri.
Ada enam poin penting dalam isi perjanjian pra nikah yang disepakati Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Jika telisik isi perjanjian pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya menekankan pada sisi komunikasi dan keterbukaan pasangan satu sama lain.
Ternyata tak ada poin dalam perjanjian pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora yang membahas soal kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Rizky Billar dan Lesti Kejora sendiri menikah 19 Agustus 2021 di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Agustus 2021.
Saat itu Rizky Billar memberikan mahar fantastis untuk Lesti Kejora berupa mata uang asing senilai USD 72.300 atau setara Rp 1 miliar.
Hanya berselang empat bulan setelah pernikahan pasangan ini, putra pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora lahir dan menambah kebahagiaan keduanya.
Kini keduanya tengah diperhadapkan dengan prahara rumah tangga karena KDRT.

Berikut ini lengkap isi perjanjian pra nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar:
1. Tak Boleh Merahasiakan Password atau Pin ATM
Dalam surat perjanjian pra nikah Rizky Billar dan Lesti Kejora, keduanya mengaku wajib terbuka soal password maupun pin ATM.
Tak boleh ada rahasia perihal password sosial media, maupun handphone.
Baca juga: Orangtua Lesti Kejora Fokus Kesehatan Putrinya, Enggan Bicara Soal KDRT yang Dilakukan Menantunya
2. Tak boleh ada guling