Berita Bulungan Terkini
Hakim PN Tanjung Selor Putuskan Briptu Hasbudi Bersalah, Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Majelis Hakim PN Tanjung Selor putuskan Briptu Hasbudi bersalah, pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh JPU.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor menggelar sidang pembacaan putusan perkara tambang emas ilegal dengan terdakwa Briptu Hasbudi.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Senin (3/10/2022) itu dipimpin oleh Hakim Khoirul Anas sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku Anggota Majelis Hakim.
Diketahui, Hasbudi sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bulungan.
JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani, beralasan, Hasbudi terbukti melanggar pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca juga: Surya Paloh Umumkan Anies Baswedan jadi Calon Presiden 2024, NasDem Bulungan Harap AHY Cawapres
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Hasbudi bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin," kata Khoril Anas dalam persidangan.
Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Hasbudi harus menjalani masa tahanan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," katanya.
Menyikapi keputusan Majelis Hakim tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Penasehat Hukum Hasbudi.
Baca juga: Masih Dibuka, Lowongan Kerja Staf Administrasi Keuangan PDAM Kabupaten Bulungan, Cek Persyaratannya
Demikian juga dengan JPU dari Kejari Bulungan yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim.
"Baik dengan demikian perkara pidana No.147/Pid. Sus/2022/PN Tjs atas nama Hasbudi bin Sultan dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Khoirul Anas.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi