Kabar Artis
Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven akan Diperiksa Polisi Hari Jumat
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa Polisi Jumat pekan ini buntut konten prank KDRT
Ade belum memastikan apakah kedua pasangan selebriti itu akan menghadiri agenda pemeriksaan soal kasus tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220 KUHP.
Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.
Sahabat Polisi Indonesia laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022), imbas konten laporan KDRT palsu.
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Polisi Buka Peluang Restorative Justice
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan peluang Restorative Justice untuk kasus konten prank Baim Wong.
Baim Wong sendiri akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan konten prank tersebut.
"Jadi, tidak menutup kemungkinan, kita, kepolisian (akan) memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka mungkin nanti bisa Restorative Justice," kata Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).