Berita Daerah Terkini

Cekcok Berujung Maut Antar Sopir Taksi Bandara di Samarinda, Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Motifnya

Cekcok berujung maut antar sopir taksi bandara di Samarinda, terancam 10 tahun penjara, ini motifnya: keterangan saksi, keduanya kerap berdebat.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Tempat duduk korban dan tersangka bersantai bersama sebelum terjadi cekcok berujung maut. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Terkuak sudah penyebab perkelahian berujung maut antar dua sopir Koperasi Gabungan Transportasi (Kogatrans) Kaltim, yakni Kamaryono (59) dan Paharuddin (diberitakan sebelumnya Herman, 52) di Jalan Kemangi, Sungai Kunjang, Kota Samarinda karena permasalahan bagi hasil keuntungan yang dinilai tidak sesuai.

Sebab, diketahui kedua sopir taksi bandara ini menjalin kerjasama. Di mana Kamaryono yang tewas dalam duel maut ini menjadi Ketua Kogatrans Samarinda dan pelaku Paharuddin sebagai investor.

"Jadi motifnya karena soal pembagian hasil keuntungan taksi bandara. Memang kalau dari keterangan saksi, keduanya kerap berdebat," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, Selasa (5/10/2022).

Kapolsek Sungai Kunjang ini juga menjelaskan bagaimana awal kronologis kejadian tersebut berdasarkan keterangan para saksi.

Baca juga: Motif Masih Digali, Sopir Taxi di Samarinda Tewas Karena Luka Berat, Pelaku Serang Gunakan Kunci

Lokasi ditemukannya Herman atau korban terkapar dengan kondisi luka berat pada bagian kepala.
Lokasi ditemukannya Herman atau korban terkapar dengan kondisi luka berat pada bagian kepala. (TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA)

Di mana pada Selasa (4/10) Pukul 15.30 WITA Paharuddin (pelaku) datang dan langsung menggebrak meja disusul pertengkaran mulut yang membuat Kamaryono (korban) mengambil gelas berisikan kopi dan dilemparkan ke arah pelaku.

Perkelahianpun tak terhindarkan. Para saksi melihat pelaku lebih dulu memukul kepala korban dengan sebuah kunci.

Tak terima, korban pun mengambil kayu penyangga atap sepanjang 2 meter dan berupaya memukul Paharuddin.

"Di situ langsung dilerai para saksi. Namun korban ternyata sudah mengalami luka serius di kepala dan langsung rebah," bebernya.

Melihat itu pelaku langsung membawa korban ke rumah sakit Hermina Samarinda, namun nyawanya tak lagi tertolong akibat luka pada bagian kepalanya.

"Dari hasil pemeriksaan ada luka besar di kepala kanan atas," beber Kompol Made Anwara.

Baca juga: Dua Sopir Taksi di Samarinda Terlibat Pertikaian, Satu Orang Korban Tewas Ditemukan di Pinggir Jalan

Dijelaskannya juga untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, pihaknya telah melakukan autopsi pada Rabu (5/10) Pukul 00.00-04.53 WITA.

"Hasilnya autopsi masih ditunggu. Sementara jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halaman korban di Malang," ujarnya.

Ditambahkannya juga bahwa pelaku dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara.

Liputan : Rita Lavenia

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved