Berita Nasional Terkini

Permohonan Maaf Ferdy Sambo Usai Diserahkan ke Kejaksaan, Sebut Putri Candrawathi tak Bersalah

Saat tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka hari ini, Ferdy Sambo sampaikan permohonan maaf, bela Putri Candrawathi.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Ferdy Sambo saat tahap dua di Kejagung RI. Saat tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka hari ini, Ferdy Sambo sampaikan permohonan maaf, bela Putri Candrawathi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini permohonan maaf Ferdy Sambo usai diserahkan ke Kejaksaan, sebut Putri Candrawathi tak bersalah

Babak baru kasus kematian Brigadir J yang seret eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Saat ini, Ferdi Sambo Cs beserta berkas perkaranya telah diserahkan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung

Selanjutnya, kasus kematian Brigadir J yang seret Ferdy Sambo Cs akan dibawa ke persidangan, sambil menunggu jaksa menyusun dakwaan.

Saat tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka hari ini, Ferdy Sambo sampaikan permohonan maaf

Termasuk kepada orang tua mendiang Brigadir J

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo

Ia ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo

Belakangan, ditemukan luka bekas tembakan di tubuh Brigadir J

Ferdy Sambo pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Saat diserahkan ke Kejaksaan Agung hari ini, Ferdy Sambo sampaikan permohonan maaf

Ia juga sebut Putri Candrawathi tak bersalah

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua," kata Ferdy Sambo melansir Tribunnews.com

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Simak Penjelasan Polri

Selain memohon maaf, Ferdy Sambo juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani semua proses hukum.

"Saya siap menjalani semua proses hukum," imbuh Ferdy Sambo.

Ferdy sambo juga menegaskan jika istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Bahkan, Ferdy Sambo menyebut jika Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa dalam upaya pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri ini justru menyebut Putri Candrawathi sebagai korban.

"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban," tegas Ferdy Sambo.

Kejaksaan Agung Pastikan Lokasi Persidangan Kasus Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyebut lokasi persidangan perkara Ferdy Sambo Cs akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyebut hingga kini pihaknya belum memikirkan adanya pemindahan lokasi sidang.

"Pemindahan ruang persidangan, kami sampai saat ini belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan, tempat persidangan belum ada terpikirkan oleh kita," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan paling lama Senin (10/10/2022) pekan depan.

Artinya, Fadil menegaskan tidak ada pemindahan lokasi persidangan dalam perkara tersebut.

"Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan Presiden," jelasnya.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Alasan Novel Baswedan Kecewa Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, tapi Bersikeras Putri Candrawathi adalah Korban, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/05/ferdy-sambo-minta-maaf-ke-orang-tua-brigadir-j-tapi-bersikeras-putri-candrawathi-adalah-korban?page=all
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved