Berita Daerah Terkini

Asyik Santai di Rumah, Pria Asal Bontang Ini Ditangkap Polisi, Diduga Menunggu Pembeli Sabu  

Lagi-lagi Polres Bontang mengamakan tersangka peredaran narkoba. Kali ini seorang pria inisial B (28) asal Bontang ditangkap saat asyik di rumahnya.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Tersangka B (28) tahun berserta barang bukti sabu diamankan di Mako Polsek Bontang Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Lagi-lagi Polres Bontang mengamakan tersangka peredaran narkoba. Kali ini pria inisial B (28) ditangkap di rumahnya.

Tersangka B  (28) ditangkap di Jalan Kapal Pinisi 7, Kota Bontang, Kalimantan Timur, sekira pukul 23.00 Wita, Selasa (4/10/.2022). 

Saat bersantai di ruang tamu rumah dan diduga menunggu pembeli, tersangka B langsung diamankan, karena diduga sedang menunggu pembeli sabu.

Baca juga: Lakukan Transaksi 79 Poket Sabu di Hotel, Pengedar Diringkus Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota

Usai B diamankan, lalu dilakukan pengeledahan. Ditemukan ada  14 klip plastik berisikan sabu dengan berat kotor sabu sekitar 9,79 Gram. 

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu, kotak rokok tas dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota, Temukan 79 Poket Sabu 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto, mengungkapkan, tersangka B kini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya, Rabu (5/10/2022)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved