Berita Malinau Terkini
Awasi Rekrutmen Panwascam Malinau, Masyarakat Diminta Laporkan Rekam Jejak Calon yang Mendaftar
Ikut mengawasi proses rekrutmen Panwascam di Malinau, masyarakat diminta melaporkan rekam jejak calon yang mendaftar.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Ikut mengawasi proses rekrutmen Panwascam di Malinau, masyarakat diminta melaporkan rekam jejak calon yang mendaftar.
Masyarakat bisa mengawasi proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu 2022.
Saat ini, tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Malinau telah ditutup setelah masa perpanjangan berakhir kemarin, Sabtu (8/10/2022).
Anggota Bawaslu Malinau Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Albert Brawen mengatakan, masyarakat dapat mengawasi jalannya rekrutmen Panwascam.
Saat ini, Bawaslu telah membuka Posko Pengaduan.
Baca juga: Belum Genap Keterwakilan Pendaftar, Bawaslu Malinau Perpanjang Rekrutmen Panwascam di 5 Kecamatan
Masyarakat bisa melapor atau mengadukan jika terdapat penyimpangan dalam prosedur seleksi.
"Setelah selesai proses hasil seleksi administrasi tertulis, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat memberi masukan tanggapan terhadap para pendaftar," ujarnya.
Albert Brawen menerangkan ada sejumlah persyaratan wajib dan larangan bagi calon anggota Panwascam.
Diantaranya, Panwascam dilarang berafiliasi dengan partai politik sesuai ketentuan UU Pemilu 7/2017.
Baca juga: Tak Ingin Korbankan Jabatannya, Samsun Bakal Mundur dari Pencalonan Anggota Panwascam Nunukan
Masyarakat dapat turut serta melaporkan kepada Bawaslu setempat jika ditemukan calon pendaftara yang tidak netral dan teridentifikasi di partai politik.
"Masyarakat bisa melaporkan terkait rekam jejak calon Panwascam.
Panwaslu harus netral, dan rekam jejaknya juga bukan anggota Parpol atau Timses sebagaiman diatur UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," katanya.
Baca juga: Kuota Terpenuhi, Bawaslu Bulungan Resmi Tutup Perpanjangan Pendaftaran Petugas Panwascam
Masyarakat dapat mengadukan jika menemukan ada penyimpangan proses seleksi.
Aduan dapat disampaikan langsung melalui Posko pengaduan disertai bukti pendukung ke Sekretariat Bawaslu Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
(*)