Kabar Artis
Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Sang aktor terancam 5 tahun penjara
TRIBUNKALTARA.COM- Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Humas Polda metro Jaya, Endra Zulpan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka atas Rizky Billar.
Dilansir tayangan YouTube Jejak Newstainment, Endra Zulpan membeberkan seputar hasil pemeriksaan Rizky Billar yang dilakukan hari ini Rabu (12/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya akan mengpdate penanganan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky,"ucap Endra Zulpan membuka keterangan persnya.
"Malam ini hasil pemeriksaan telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka. Tentunya ini dilakukan dengan fakta huku yang dimiliki sesuai perbuatan pidana KDRT UU no 23 tahun 2004,"jelas Endra Zulpan.
Selain itu Endra Zulpan menjelaskan bahwa sudah ada enam saksi yang diperiksa termasuk Rizky Billar dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan juga untuk status tersangka,"kata Endra Zulpan lagi.
Sementara soal penahanan, tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Akan dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apa ditahan atau tidak," lanjut Endra Zulpan.
Rizky Billar sendiri terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
Lebih lanjut Endra Zulpan menyebut untuk penahanan Rizky Billar akan langsung diumumkan malam ini.
Saat ini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Diungkap Endra Zulpan bahwa keterangan dari Lesti Kejora selaku korban sudah cukup menjadi bukti untuk menetapkan status tersangka Rizky Billar.
Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT Lesti Kejora Rabu (12/10/2022).
Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan dari Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
Dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan seputar hasil visum Lesti Kejora.
Sang aktor juga ditanyai perihal foto-foto kejadian, CCTV, hingga keterangan dari para saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan.
Terkait penetapan status tersangka dan penahanan Rizky Billar, polisi masih belum bisa memberikan kepastian.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi bahwa saat ini semua proses hukum dalam kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora masih dalam proses.
"Proses sedang berlangsung,"kata AKP Nurma Dewi.
Sementara itu dalam agenda pemeriksaan Rizky Billar, diketahui ayah baby L mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Sayangnya, detik-detik kedatangan Rizky Billar luput dari sorot kamera awak media.
Baca juga: Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT Lesti Kejora, Akui tak Masalah jika Ditahan
Di sisi lain, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erpil Manurung sebelumnya mengaku kliennya tak mau bercerai dari istrinya.
Rizky Billar kata Adek Erpil Manurung bersikukuh untuk mempertahankan rumah tangganya.
Meski harus ditahan, Rizky Billar mengaku pasrah asal tak berpisah dari Lesti Kejora.
Baca juga: Lesti Kejora Berobat ke Singapura Usai Jalani Ibadah Umroh, Istri Rizky Billar Pulihkan Pita Suara?
Selain itu Rizky Billar juga tetap pada pendiriannya tak mengakui tindak KDRT yang dilaporkan sang istri.
Menurut Rizky Billar saat kejadian keduanya sudah berdamai bahkan berinteraksi laiknya suami istri.
Namun betapa shocknya Rizky Billar saat tahu Lesti Kejora melaporkan dirinya dalam kasus KDRT.
Rizky Billar tak Masalah Ditahan
Rizky Billar diam-diam menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Kedatangan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan tepatnya pukul 11.00 WIB.
Sayangnya, detik-detik kedatangan Rizky Billar untuk diperiksa terkait KDRT pada Lesti Kejora ini tak diketahui awak media.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menyebutkan jika kliennya tak menyesali perbuatannya.
Billar juga diklaim telah berdamai dengan Lesti Kejora.
"Dia nggak menyesal. Dia ini nggak bersalah, dia bilang," tegas Adek, dikutip Tribunnews dari YouTube RCTI INFOTAINMENT, Rabu (11/10/2022).
"Kenapa nggak bersalah? Udah damai sama istrinya," sambungnya.
Pihak Billar juga enggan meminta maaf pada polisi.
"Lalu kenapa dia harus minta maaf sama polisi? Istrinya menyuruh minta maaf dulu sama polisi. Ya Billar mana mau 'saya salah apa?'," tukas Adek.
Kendati telah berdamai, Rizky Billar siap ditahan atas perbuatannya.
"Klien saya nggak ada masalah dia mau ditahan," jelas Adek.
Walaupun siap ditahan, Rizky Billar berharap rumah tangganya tetap utuh.
"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai," seloroh Adek.
Polisi sebelumnya meminta kepada artis Rizky Billar agar kooperatif dalam panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus KDRT.
"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkarn statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetapkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.
Namun, Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.
Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.
"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).
Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.
Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.
Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.
"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," tuturnya.
(*)
