Kabar Artis

4 Fakta Vonis Jonathan Frizzy: Hukuman 8 Bulan Penjara, Masih Pertimbangkan Banding

Jonathan Frizzy dijatuhi vonis 8 bulan penjara lantaran kasus distribusi obat keras etomidate dalam vape, simak fakta-faktanya berikut ini.

ARSIP- TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
VONIS JONATHAN FRIZZY - Aktor Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah turut mengedarkan vape berisi obat keras etomidate, simak fakta-faktanya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Sebagai informasi, pada Mei 2025, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape.

Kini, ia dinyatakan bersalah lantaran turut mengedarkan sediaan farmasi ilegal yang tak memenuhi standar mutu.

Adapun vonis yang diterima Ijonk itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun penjara.

Sosok Jonathan Frizzy sendiri merupakan aktor dan model Indonesia.

VONIS JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk divonis delapan bulan penjara atas kasus obat keras etomidate di dalam vape.
VONIS JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk divonis delapan bulan penjara atas kasus obat keras etomidate di dalam vape. (ARSIP - Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Baca juga: 4 Fakta Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Polisi Ungkap Peran sang Aktor

Ia merupakan pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 13 April 1982.

Mengawali karier dari dunia model, Ijonk mencoba peruntungannya di dunia sinetron hingga wajahnya kerap menghiasi layar kaca.

Jonathan Frizzy pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 kemudian bercerai 17 Februari 2022.

Namanya sempat menjadi sorotan publik lantaran mantan istrinya menuduh Ijonk terlibat cinta lokasi dengan salah satu aktris wanita, Ririn Dwi Ariyanti.

Bahkan pada Januari 2025 lalu, sang aktor diisukan telah melamar Ririn meski hal itu dibantah oleh pamannya, Benny Simanjuntak.

Lantas, seperti apa fakta-fakta vonis Jonathan Frizzy atas kasus vape berisi obat keras ini? Simak rangkumannya berikut ini.

1. Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ijonk berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah lantaran Jonathan Frizzy mengakui perbuatannya secara jujur dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved