Kabar Artis

4 Fakta Vonis Jonathan Frizzy: Hukuman 8 Bulan Penjara, Masih Pertimbangkan Banding

Jonathan Frizzy dijatuhi vonis 8 bulan penjara lantaran kasus distribusi obat keras etomidate dalam vape, simak fakta-faktanya berikut ini.

ARSIP- TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
VONIS JONATHAN FRIZZY - Aktor Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara usai dinyatakan bersalah turut mengedarkan vape berisi obat keras etomidate, simak fakta-faktanya. 

2. Respons Jonathan Frizzy

Usai sidang, Ijonk mengungkapkan penyesalannya atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: 5 Fakta Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Wajah Ditutup Kain Hitam, Huni Sel Khusus

Ia menyebut hidupnya hancur karena terjerat kasus vape ini.

Ijonk juga menilai putusan tersebut tidak adil karena sejak awal tidak mengetahui bahwa liquid tersebut mengandung obat keras.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu, di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memahami sepenuhnya kandungan etomidate dalam produk vape yang ia promosikan.

3. Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, apakah kita akan mengajukan banding atau kita akan menerima dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ijonk, Ivan Dharmadipraja.

Menurut Ivan, alasan utama mereka mempertimbangkan banding adalah karena vonis delapan bulan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi Jonathan Frizzy yang bukan pelaku utama dalam kasus ini.

"Kalau kami merasa dari tim penasihat hukum, dengan ketidakpahamannya Jonathan Frizzy terhadap etomidate dan juga peranan sebagai bukan aktor utama dan bukan orang yang mengedarkan, dari situ kita berpendapat seharusnya bisa lebih ringan," jelasnya.

Baca juga: Profil Fachri Albar, Aktor yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Jalani Rehabilitasi pada 2018

4. Minta Maaf, Minta Masyarakat Lebih Hati-hati

Meski kecewa dengan hasil vonis, Jonathan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, keluarga, dan sahabat atas kasus yang menimpanya.

Karena ketidaktahuannya soal isi vape tersebut, kini dirinya harus menghadapi proses hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved