Kabar Artis

Hotman Paris Sindir Hotma Sitompul Pengacara Rizky Billar, Minta Damai Padahal Terbukti KDRT

Hotman Paris sindir terlibatnya Hotma Sitompul jadi kuasa hukum Rizky Billar. Soroti permohonan damai pihak suami Lesti Kejora

Editor: Hajrah
Capture YouTube STARPRO Indonesia
Hotman Paris sindir Hotma Sitompul, pengacara Rizky Billar yang ngotot minta damai padahal kliennya sudah jadi tersangka KDRT 

Kondisi fisik dan psikis tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar dikabarkan menurun.

Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2022).

Dalam pemeriksaan itu, Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan oleh tim penyidik.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, status Rizky Billar naik menjadi tersangka.

Dikutip pada kanal YouTube KH Infotainment, tim kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon menyebut kliennya telah ditetapkan jadi tersangka, Kamis (13/10/2022).

"Hari ini kan beliau (Rizky Billar) diperiksa sebagai saksi lalu dinaikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Surya Darma.

Setelah diperiksa oleh penyidik, Surya Darma mengatakan bahwa kondisi fisik Rizky Billar menurun.

Tak hanya itu, kondisi psikis Rizky Billar juga menurun karena tekanan dari warganet.

"Ketika beliau diperiksa dari pagi sampai sore kan pasti lelah jadi kondisi fisiknya kurang baik jadi pemeriksaan dilanjutkan besok," ujar Surya Darma.

"Psikisnya si Billar terganggu karena ada tekanan-tekanan dari masyarakat internet, itu yang membuta dia tertekan psikisnya," sambung Surya Darma.

Rizky Billar sempat drop usai menjalani pemeriksaan kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar sempat drop usai menjalani pemeriksaan kasus KDRT Lesti Kejora (Instagram @rizkybillar)

Meski dicecar 38 pertanyaan, Surya Darma menyebut kliennya tak ada kesulitan untuk menjawab.

"Oh biasa aja, nggak ada kesulitan,"ucap Surya Darma.

Ketika statusnya sudah naik menjadi tersangka, Rizky Billar belum diperiksa kembali.

Kata Surya Darma, Rizky Billar akan diperiksa hari ini, Kamis (13/10/2022) pukul 10.00 WIB.

"Nanti pemeriksaan selanjutnya (terkait) tersangka kan belum dipersiksa."

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved