Berita Nunukan Terkini

Dispenda Nunukan Beber Realisasi Pajak Daerah Baru 43,63 Persen, Fitraeni: Masih Jauh dari Target

Penjelasan Kepala Dispenda Nunukan Fitraeni, realisasi pajak daerah dari 11 jenis pajak daerah per tanggal 30 September 2022, belum mencapai target.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Dispenda Nunukan, Fitraeni dan tim turun memasang banner untuk mengedukasi wajib pajak di sejumlah warung makan dan hotel, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

Kemudian pajak lainnya yang belum mencapai target, seperti pajak hiburan masih pada angka 54 persen.

"Pajak hiburan ini memang objek subjeknya sedikit. Beda di kota besar tempat karaoke banyak, sementara di Nunukan hanya beberapa. Panti pijat di sini hanya dua yang terdata," ujarnya.

Demikian juga pajak air tanah belum tercapai, lantaran subjek dan objek pajaknya masih terbilang sedikit.

Menurut Fitraeni, PDAM Nunukan sudah tidak ada menggunakan air tanah, melainkan air permukaan.

"Kalau air permukaan menjadi kewenangan provinsi. Sifatnya dana bagi hasil (DBH). Realisasi air permukaan mencapai 61,13 persen atau Rp240.323.683. Itu sudah bagi hasil dari provinsi," tuturnya.

Selain itu PBB (pajak bumi dan bangunan) juga belum terealisasi 100 persen, karena subjek pajaknya banyak yang berada di luar Kabupaten Nunukan.

Fitraeni mengaku Dispenda Nunukan kesulitan mendeteksi subjek pajaknya.

Dia berharap ke depan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menyetujui kerjasama dengan Disdukcapil Nunukan untuk menelusuri data kependudukan secara nasional.

"Tanahnya di Nunukan dan nama subjeknya ada, tapi kami tidak tahu alamatnya di luar Kabupaten Nunukan. Kami tidak punya nomor Hp subjek pajaknya," ungkapnya.

Pajak lainnya yang belum terealisasi yakni Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Begitu juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena masih dalam proses untuk HGU (Hak Guna Usaha).

"Pajak sarang burung walet juga belum terealisasi. Kami punya data pelaku usahanya, tapi penjualan mereka berapa banyak kami tidak tahu. Bahkan kami tidak punya kapasitas untuk bedah sarangnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Fitraeni katakan bahwa ada sekira 1.000-an bangunan sarang burung walet di Kabupaten Nunukan. Tapi tidak semua berproduksi.

"Sebenarnya kembali kepada kejujuran wajib pajaknya. Sementara ini masih pada angka Rp22 Juta lebih. Mereka bayar per 3 bulan, kadang juga 5 bulan," pungkasnya.

Baca juga: Optimis Pendapatan Pajak Melampaui Target, Masuk Semester II Pajak Daerah Mencapai 77,64 Persen

(*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved