Berita Nasional Terkini

PROFIL Arman Hanis, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Lulusan Unhas Makassar, Bacakan Eksepsi Hari Ini

Arman Hanis merupakan pengacara asal Makassar, Sulawesi Selatan yang kini jadi penasihat hukum Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Arman Hanis merupakan pengacara asal Makassar, Sulawesi Selatan yang kini jadi penasihat hukum Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak profil Arman Hanis, penasihat hukum Ferdy Sambo, lulusan Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar, bacakan eksepsi hari ini

Sidang perdana dugaan pembunuhan berencana yang seret eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 17 Oktober 2022 hari ini.

Jalani sidang perdana, Ferdy Sambo didampingi penasihat hukumnya, Arman Hanis cs

Sejak Ferdy Sambo terseret kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arman Hanis selalu tampil sebagai penasihat hukum keluarga eks Kadiv Propam Polri itu.

Diketahui, Ferdy Sambo jadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Mendiang Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo saat masih jabat Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta

Saat ditemukan meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo, ada sejumlah luka bekas tembakan di tubuh mendiang Brigadir J

Belakangan diduga kuat di kediaman Ferdy Sambo, Brigadir J sengaja dihabisi

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun seret Ferdy Sambo

Hingga akhirnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, dan kini diseret ke pengadilan

Bersama istrinya, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo jadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Ada juga ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E yang diduga sebagai eksekutor yang habisi nyawa Brigadir J

Ajudan Ferdy Sambo lainnya yang ikut terseret, yakni Bripka RR, serta asisten rumah tangga, KM

Saat ini Ferdy Sambo cs terancam dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved