Berita Nasional Terkini
Terungkap di Sidang Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bagi-bagi Ponsel dan Janjikan Uang Tunai
Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J, terungkap dalam dakwaan eks Kadiv Propam Polri itu soal bagi-bagi telepon seluler.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dalam sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo bagi-bagi telepon seluler atau ponsel hingga janji akan berikan ajudannya uang tunai usai Brigadir J meregang nyawa
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J
Mendiang Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ditemukan meregang nyawa di kediaman eks Kadiv Propam Polri itu
Belakangan, mendiang Birgadir J diduga sengaja dihabisi di kediaman Brigadir J dengan cara ditembak
Ferdy Sambo pun terseret dalam kasus kematian Brigadir J
Bersama istrinya, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo jadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Ada juga ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E yang diduga sebagai eksekutor yang habisi nyawa Brigadir J
Ajudan Ferdy Sambo lainnya yang ikut terseret, yakni Bripka RR, serta asisten rumah tangga, KM
Saat ini Ferdy Sambo cs terancam dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini, JPU mengungkap fakta Ferdy Sambo bagi-bagi telepon seluler atau ponsel usai eks ajudannya, yakni Brigadir J meregang nyawa
Tak hanya itu, ada pula janji Ferdy Sambo akan berikan ajudannya uang tunai, usai Brigadir J dihabisi

Baca juga: Beda Ferdy Sambo yang Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob, Terungkap Posisi Teddy Minahasa Kini
Melansir Tribunnews.com, pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.