Berita Tarakan Terkini

Obat Sirup Parasetamol Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Kepala Balai POM Tarakan

Kepala Balai POM Tarakan ikut menyikapi kasus viralnya obat sirup mengandung paracetamol diduga penyebab anak gagal ginjal akut

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepala Balai POM Tarakan ikut menyikapi kasus viralnya obat sirup mengandung paracetamol diduga penyebab anak gagal ginjal akut kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Dikatakan Harianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan, pada dasarnya BPOM RI sudah mengeluarkan terkait isu obat sirup berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebagaimana diberitakan dalam media, ada empat obat sirup yang menimbulkan gagal ginjal di Negara Gambia, Afrika. Dimana obat tersebut mengandug DEG dan EG.

Mengutip kembali pernyataan Kepala BPOM RI dikatakan Harianto Baan, yang pertama BPOM sebelumnya sudah menyampaikan penjelasan sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika pada Rabu (12/10/2022) lalu.

Baca juga: Berlayar Tengah Hari, Ini Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Rabu 19 Oktober 2022

“Adapun BPOM menegaskan bahwa produk sirup obat untuk anak yang dikonfirmasi WHO seperti Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pgarmaceutical Ltd, India, perusahaan industry faramasi di India,” bebernya.

Namun dari keempat obat tersebut, saat ini diketahui tidak beredar di Indonesia dan produsen Maiden Pgarmaceutical Ltd, India lanjut Harianto Baan, tidak terdaftar di BPOM sebagai industry farmasi.

Dalam hal ini lanjutnya, BPOM sudah melakukan pengawasan secara komprehensif baik pre market dan post market dengan melakukan pendalaman melalui penetapan persyaratan semua obat sirup anak dan dawasa tidak diperbolehkan mengandung DEG dan EG.

“Dalam persyaratan memproduksi obat sirup anak dilarang mengandung DEG dan EG. Tetapi, cemaran itu bisa saja ditemukan dari gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Tapi produk tersebut, BPOM sudah tetapkan batas standar maksimal DEG dan EG standar internasioanal,” bebernya.

Ia melanjutkan, pada intinya untuk memproduksi obat sirup tidak boleh mengandung DEG dan EG.

Namun kadang kala lanjutnya, kedua kandungan ini bisa muncul dari pelarut yang digunakan obat sirup.

“Walaupun demikian sudah ada standar batasan cemaran yang biasa terjadi sudah disesuaikan dengan standar internasional, jadi otomatis kalaupun ada itu tidak membahayakan kesehatan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, BPOM telah berkoordinasi juga dengan Kemenkes RI terkait hal tersebut.

“Apa yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut di Gambia. Nantinya akan disampaikan dan BPOM tetap mendorong nakes di rumah sakit, apotik, puskesmas terus menelusuri kalau misalnya ada efek samping dari penggunaan obat sirup anak parasetamol dan sebagainya tetap dilaporkan ke BPOM dan Kemenkes,” urainya.

Apakah cemaran tersebut, atau efek samping tersebut disebabkan efek samping dari obat sirup parasetamol tersebut dan saat ini masih dikaji.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved