Obat Sirup Dilarang

Apotek Kimia Farma di Tarakan Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Warga Masih Ada yang Cari

Adanya instruksi Kemenkes untuk penghentian sementara penjualan obat sirup, diikuti Apotek Kimia Farma di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022). 

“Jika pasien keluhan ini misalnya dia maunya sirup, nah kami sampaikan alternatif lain.

Kita infokan, kalau butuh kami kasih solusi alternnatif. Kalau demam, ada sediaan obat dalam bentuk puyer dan kami racikkan.

Kalau urgen, sebagai pelaksana harus minta resep dokter. Setelah ada resep dokter, periksa ke dokter, maka itu kami arahkan ke apotek,” bebernya.

Ia menambahkan, diperkirakan sampai hari ini sudah ada 50-an merek obat sirup sediaan bebas dan atau terbatas sudah dikumpulkan pihaknya.

Target ada sekitar 100-an merek dan hari ini pihaknya masih dalam pendataan merek apa saja ditarik dari peredaran untuk sementara sampai menunggu kepastian dari hasil penelitian pusat.

Lebih jauh dikatakan Alfita, untuk obat ditarik sementara ini, jika dilihat dari edarannya, produksi India. Namun lanjutnya sudah ada klarifikasi BPOM tidak ada obat produk dimaksud belum masuk ke Indonesia.

Baca juga: Belum Temukan Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kaltara Minta Kabupaten Kota Lakukan Pemantauan

“Sampai sejauh ini belum dapat informasi untuk itu. Peredarannya mengandung DEG dan EG, itu bukan dari zat aktifnya sendiri. Tapi dari bahan tambahannya, zat pencampurannya yang masih diduga penyebab itu,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved