Berita Daerah Terkini

Nasib Kapolsek Jempang, Diduga Peras Warga, Jabatannya Dicopot Hingga Diperiksa Propam Polda Kaltim

Buntut Dugaan Pemerasan Warga yang dilakukan Iptu Sainal Arifin, selain dicopot dari jabatannya Kapolsek Jempang diperiksa Propam Polda Kaltim.

TRIBUNKALTARA.COM
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman dan sosok Kapolsek Jempang, AKP Sainal Arifin yang diduga melakukan pemerasan kepada warga di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang Kutai Barat sebelum dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat kurang mampu.  

TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Buntut kasus dugaan pemerasan terhadap warga Kampung Mancong Kecamatan Jempang beberapa waktu lalu, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.

Sebelum diperiksa Propam, Iptu Sainal Arifin lebih dulu dicopot dari Jabatannya sebagai Kapolsek Jempang. Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman pada Kamis siang kemarin.

Menurut Kapolres, Iptu Sainal Arifin saat sudah diperiksa Propam dan mengakui bahwa ia meminta uang dan surat tanah sebagai jaminan kepada keluarga Fahrial Muslim warga yang menjadi objek dugaan pemerasan. 

“Saudara Kapolsek atau Pak Kapolsek ini dengan dalih jaminan meminta sesuatu kepada saudara FM,” tegas Kapolres Kubar, pada Minggu, (23/10).

Baca juga: Sempat Serahkan Tanah dan Sarang Walet, Korban Pemerasan Juga Beri Kapolsek Jempang Kubar Rp 10 Juta

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Imah (43) bersama keponakannya Fahrial Muslim (21) mendatangi Mapolres Kubar untuk mengadukan kelakuan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin (kanan) yang telah memeras dirinya hingga rugi puluhan juta rupiah, dan . 
Ibu rumah tangga (IRT) bernama Imah (43) bersama keponakannya Fahrial Muslim (21) mendatangi Mapolres Kubar untuk mengadukan kelakuan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin (kanan) yang telah memeras dirinya hingga rugi puluhan juta rupiah, dan .  (TRIBUNKALTARA.COM)

"Disampaikan kepada keluarganya, di sini saudara Ima datang menemui pak Kapolsek dengan membawa sesuai dengan permintaan pak Kapolsek dengan dalih jaminan. Jaminannya adalah Rp 10 juta, dan tanah yang ada sarang burung waletnya," lanjut Kapolres.

Dia juga menegaskan, meskipun Sainal sudah mengembalikan uang dan sarang walet kepada korban.

Namun menurutnya, yang bersangkutan tetap dicopot jabatannya dan kasusnya terus diproses.

“Oleh karena itu per tanggal 20 kami mencopot atau menonaktifkan saudara Sainal sebagai Kapolsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan keterkaitan yang lainnya," ujarnya.

Pemeriksaan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk membuka secara terang apakah hanya Iptu Sainal atau ada anggota lain yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Polisi itu.

"Apakah hanya Kapolsek atau ada anggota lainnya yang melakukan hal tersebut,” jelas Heri.

Jika terbukti kata dia, Kapolsek dan anggotanya main-main dalam perkara narkoba maka dirinya akan menjatuhkan sanksi yang berat kepada mereka. Apalagi sebelumnya Kapolri hingga Presiden dengan tegas mewanti-wanti anggota kepolisian untuk terus berbenah dalam melayani masyarakat dan dalam penegakan hukum.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Iptu Sainal Arifin juga tidak hanus menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kutau Barat saja tetapi juga di periksa Propam Polda Kalimantan Timur.

Sempat Serahkan Tanah dan Sarang Walet

Imah (34) dan keluarganya merasa lega setelah mendengar kabar bahwa Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin resmi dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan terhadap Iptu Sainal Arifin itu dilakukan secara langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman pada Kamis sore kemarin (20/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Imah merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat dan menjadi korban dugaan pemerasan dari Iptu Sainal Arifin

Ibu tiga orang anak tersebut pun menyampaikan rasa terimakasi dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kutai Barat yang telah mengambil langkah tegas menindak oknum anggotanya yang melanggar di lapangan.

Baca juga: Diduga Peras Warga, Kapolsek Jempang Diperiksa Propam, Kapolres Kubar Langsung Copot Jabatan Arifin

"Saya sangat-sangat berterima kasih dengan Pak Kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah kami ini sehingga Pak Kapolsek dapat sanksi, dan ada keadilan buat kami,” ucap Imah yang datang ke kantor Polres bersama ponakannya, Fahrial Muslim (21).

Dimana Fahrial Muslim ini sebelumnya telah ditangkap sebanyak dua kali dan diamankan di Mapolsek Jempang dengan tuduhan target operasi (TO) kasus narkoba. 

Namun saat ditangkap, polisi tidak pernah satupun menemukan barang bukti seperti yang dimaksud kepada Fahrial Muslim.

Imah pun berharap pihak kepolisian terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat supaya dapat meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

“Semoga kepolisian makin baik ke depannya,” tutup Imah, sembari menyebut tidak mendapat tekanan saat dipanggil Polres Kubar.

Diberitakan sebelumnya, Imah dan ayah Fahrial Muslim mengaku dengan terpaksa menyerahkan uang senilai Rp 10 juta serta tanah dan sarang walet kepada Kapolsek Jempang pada bulan Agustus 2021.

Uang dan sarang walet itu sebagai jaminan agar keponakannya Fahrial Muslim dibebaskan dari tahanan karena memang tidak terbukti melakukan tindak kejahatan seperti tuduhan yang dilayangkan Polisi.

Kapolres Kubar Langsung Copot Jabatan Iptu Sainal Arifin

Kapolsek Jempang Polres Kutai Barat Iptu Sainal Arifin akhirnya dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan aksi pemerasan kepada warga di Kampung Mancong, Kutai Barat. 

Pencopotan Iptu Sainal Arifin itu dilakukan langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman.

Tak hanya dicopot, perwira polisi yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Melak itu juga diperiksa oleh tim Ditpropam Polres Kutai Barat. 

Heri Rusyaman menegaskan pencopotan Iptu Sainal Arifin ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolres Kubar kepada anggotanya yang masih bermain-main di lapangan.

Baca juga: Oknum Guru SMP di Paser Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Minta Korban Lain Melapor

“Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatannya mulai hari ini,” tegas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Jumat (21/10).

Untuk sementara, jabatan Kapolsek Jempang saat ini digantikan Ipda Sumanta. Sedangkan Iptu Sainal, kini tengah diperiksa bagian Propam Polres Kubar.

“Dan yang bersangkutan kita pindahkan ke Polres Kubar sebagai Pama (Perwira Pertama) dan tidak ada jabatan (non job),” ujar Kapolres.

“Sekali lagi ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Karena tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tegasnya lagi

Lebih lanjut AKBP Heri menegaskan tidak akan mentolerir para anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana apalagi sampai merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apa lagi tindakan pidana,” tegasnya lagi.

Pencopotan Sainal Arifin ini buntut dari pengakuan Imah, warga kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Bahwa ia harus membayar uang puluhan juta kepada Kapolsek Jempang, demi membebaskan ponakannya yang ditahan polisi.

Bahkan Imah mengaku menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung walet kepada Kapolsek Jempang, agar ponakannya yang ditahan polisi segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Baca juga: Demi Kebutuhan Hidup, Oknum Sekuriti Bobol Brankas Uang di Toko Tempatnya Bekerja

Namun Imah kini kembali berterima kasih kepada Polres Kubar, karena sarang walet dan uang Rp 10 juta sudah dikembalikan Iptu Sainal Arifin 

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pak Kapolres sudah berusaha membantu masalah ini dan semuanya sudah dikembalikan pak Kapolsek. Tanah dan uang semuanya sudah dikembalikan,” kata Imah saat ditemui wartawan di Kantor Polres Kubar.

(*)

Penulis: Zainul Marsyafi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved