Berita Tarakan Terkini

Tindaklanjuti Instruksi Menkes dan Mabes Polri, Polres Tarakan Sasar Apotek, Larang Jual Obat Sirup?

Tindaklanjuti instruksi Menkes dan Mabes Polri, Polres Tarakan sasar apotek, larang jual sirop obat: Ini soal obat sirup yang dilarang beredar.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Menindaklanjuti instruksi Menteri Kesehatan dan Mabes Polri, Polres Tarakan ikut mengawasi Apotek dengan mengimbau untuk tidak menjual obat sirup. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mulai Jumat kemarin sampai hari Minggu (23/10/2022) hari ini, personel Polres Tarakan melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa Apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Ini menindaklanjuti edaran dari Kementerian Kesehatan, dan menindaklanjuti perintah dari Mabes Polri melalui telegram Kapolri tertanggal 21 Oktober 2022, terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh Apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik melalui Kabag Ops Polres Tarakan AKP Joko Pitono menjelaskan pihaknya mulai Jumat kemarin turun ke sejumlah Apotek melakukan imbauan.

Baca juga: Tarakan Kembali Juara Umum Kejurprov 2022, Raih 8 Medali Emas, Minta Pemprov Siapkan Sarpras Latihan

“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polres hanya memberikan imbauan tidak hanya ke Apotek ke masyarakat juga,” beber AKP Joko Pitono.

Ia juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Tarakan untuk pemberian himbauan ini.

Saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

“Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Saat ini kita sudah mendapatkan perintah dari kapolri untuk memberikan himbuan kepada seluruh apotek , klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang mengandung DEG dan EG ,” bebernya.

Ia melanjutkan, obat sirup yang dilarang beredar ialah obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol.

Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Joko menegaskan dalam imbauan yang pihaknya lakukan belum sampai ke pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti sirup di Apotek.

“Jumat kemarin ada lima apotek, itu bisa lebih karena kan kita keliling nanti wilayah Tarakan Barat, Timur dan Tengah, Utara juga, kita masih yang dekat-dekat dulu,” ungkapnya.

Baca juga: Kata Dinkes Tarakan soal Gagal Ginjal Akut, Termasuk Kronologi Balita Meninggal di RSUD dr Jusuf SK

Pelaksanaan monitoring sekaligus sosialisasi ini akan terus dilaksanakan dan tidak sampai hari ini saja. Pihaknya masih akan menyasar Apotek dan gerai obat.

“Kami monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran kita akan terus imbau,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved