Kabar Artis

Klarifikasi Atta Halilintar Soal Tudingan Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading Net 89

Atta Halilintar akhirnya beri klarifikasi soal dirinya yang dituding ikut menipu dalam investasi bodong robot trading Net 89

Editor: Hajrah
Capture YouTube Aurelie Hermansyah
Atta Halilintar bantah terlibat kasus investasi bodong robot trading Net 89 

YouTuber Atta Halilintar hingga musisi Kevin Aprilio dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading yang bernama Net89.

Bukan hanya itu, ada tiga pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yakni drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, dan selebgram Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," ucap kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10/2022).

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Zainul Arifin menjelaskan Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten, dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.

"Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam kegiatan lelang sepeda brompton sebesar Rp 700 juta," ujar Zainul.

Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.

"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ucap Zainul.

Sedangkan, kata Zainul, Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.

"(Mario Teguh) diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89," tutur Zainul.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain kelima figur publik tersebut, ada 129 orang, termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Atta Halilintar bersama pemenang lelang headbandnya, Reza Paten.
Atta Halilintar bersama pemenang lelang headbandnya, Reza Paten. ((Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment))

Siapa Reza Paten? Founder Robot Trading Net 89 yang Diduga Menipu Korbannya hingga Rp 28 Miliar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved