Berita Daerah Terkini
Lagi! Video Ismail Bolong Halau Petugas KPHP Santan di Lokasi Diduga Tambang Batu Bara Ilegal Viral
Video Ismail Bolong saat halau petugas KPHP Santan di lokasi diduga tambang batu bara ilegal viral, pengamat desak polisi usut tuntas.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Video Aiptu (Purn) Ismail Bolong disebuah lokasi Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga lahan tambang batu bara ilegal viral di jagad maya.
Dalam video berdurasi 2 menit 40 detik terlihat petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan juga berada di lokasi.
Terdengar dalam percakapan video, Ismail Bolong berbicara dengan salah satu petugas.
Dalam pembicaraan Ismail Bolong menyebut memberi makan orang banyak dan tanah yang dilakukan kegiatan pertambangan memiliki surat serta membayar fee.
Petugas KPHP Santan menyebut hanya menjalankan tugas. Tetapi Ismail Bolong kekeuh lantaran memiliki izin berupa penggarapan lahan sesuai kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Bahkan Ismail Bolong juga mengatakan sudah berkoordinasi.
Baca juga: Ismail Bolong Sebut Kabareskrim Terima Uang dari Bisnis Tambang Ilegal di Kaltim, Kata Ferdy Sambo?

Namun tidak dijelaskan dalam video siapa yang dia maksud atau dengan siapa dia berkoordinasi.
Dalam video, kendaraan double cabin juga terlihat jelas bertuliskan KPHP Santan.
Pengamat Hukum Herdiansyah Hamzah, dan penggiat Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini mengatakan bahwa video yang memperlihatkan aksi Ismail Bolong tersebut juga didapatnya.
Dia menanggapi, adanya video tersebut seolah menjawab pertanyaan tidak ada keterlibatan Ismail Bolong dalam aktivitas tambang batu bara ilegal seperti yang disampaikan pihak Polda Kaltim.
"Pernyataan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, terlalu prematur. Ibarat asap mendahului api, Ismail Bolong belum pernah dipanggil dan diperiksa, tapi sudah menyimpulkan," tegas Castro, sapaan pria berkacamata ini, Rabu (9/11/2022).
"Ini juga memberi kesan kalau kepolisian sendiri seolah ingin melindungi anggotanya (kendatipun disebut sudah mengundurkan diri)," imbuhnya.
Menurut Castro, mestinya, kepolisian profesional jika masih ingin mendapatkan kepercayaan publik.
Viralnya video Ismail Bolong untuk kedua kalinya ini malah membuat publik mendapat perpsepsi lain.
"Proses hukum Ismail Bolong dan kejar pihak-pihak yang turut menikmati hasil kejahatan tambang ilegal ini. Apalagi belakangan beredar video yang bersangkutan di lokasi tambang ilegal yang disebut-sebut. Video itu secara langsung membantah pernyataan Polda," jelas Castro.
Guna meraih kepercayaan publik dan tidak ada tendensius dari pihak manapun, Castro ingin tidak lagi ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak segera melakukan proses hukum terhadap Ismail Bolong.
"Serta mengungkap keterlibatan internal aparat dalam kejahatan tambang ilegal," tukasnya.
Sementara itu, tanggapan juga datang dari Juru Bicara Koalisi Masyarakat Kaltim Buyung Marajo.
Dia tak ingin kejadian seperti ini terulang ditubuh kepolisian, dan menyampaikan agar pimpinan Polda Kaltim serta Mabes Polri segera bergerak mengusut tuntas aktor tambang ilegal di Kaltim.
Baca juga: Intip Rumah Mewah Ismail Bolong di Kawasan Sungai Pinang Samarinda, Ketua RT: Kami Memanggilnya Bos
"Sudah ini saatnya Polda Kaltim dan Mabes Polri berbenah, jangan ada Ismail Bolong lainnya," tegasnya.
Buyung juga mendesak agar cepat tindak para pelaku tambang ilegal, dan jika ada yang terbukti melibatkan anggota kepolisian Kaltim harusnya di umumkan ke publik supaya ada efek jera dan pelajaran kepada anggota lainnya supaya tidak ikut-ikutan bisnis haram tambang ilegal.
Hal ini juga membuat masyarakat pelaku usaha tambang ilegal bahwasannya backing membacking dari aparatur hukum juga tidak kebal hukum.
"Tambang ilegal adalah kasus luar biasa di Kaltim, jangan sampai masyarakat yang bertindak dan mengambil tugas kepolisian karena ketidaksanggupan aparatur penegak hukum, itu sama halnya mencoreng muka institusinya yang sudah ada tugas dan fungsinya," jelas pentolan Pokja 30 ini.
"Kepada Kapolri untuk memonitoring dan evaluasi kembali kinerja Polda Kaltim untuk membarantas tambang ilegal," sambung Buyung menutup keterangannya.
Secara terpisah, media ini juga mencoba mengkonfirmasi terkait video yang diduga penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal oleh petugas KPHP Santan.
Kepala UPTD KPHP Santan Muhammad Riva Yovani yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat, juga belum membalas terkait video yang diduga diambil pada tahun 2019 silam ini.
Sebut Kabareskrim Terima Uang dari Bisnis Tambang Ilegal
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo enggan komentar terkait isu pejabat tinggi Polri menerima uang dari bisnis tambang illegal di Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Sebelumnya publik dihebohkan dengan beredarnya video dari mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang miliaran rupiah.
Ismail Bolong dalam video mengaku menyetor uang kepada Komjen Agus, namun belakang dirinya klarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak benar, dan menyampaikan permohonan maaf.
Saat ditemui sejumlah media usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) malam, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut tidak banyak komentar.
Sambil menempelkan kedua tangannya, Ferdy Sambo meminta agar hal itu ditanyakan kepada pihak yang berwenang.
"Tanyakan ke pejabat yang berwenang aja ya," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Intip Rumah Mewah Ismail Bolong di Kawasan Sungai Pinang Samarinda, Ketua RT: Kami Memanggilnya Bos
Diberitakan sebelumnya, imbas kasus video testimoni dan klarifikasi seorang Ismail Bolong terkait setoran dana hasil tambang ilegal di Kaltim kepada Kabareskrim makin melebar.
Belakangan beredar data alur setoran uang yang menyebut sejumlah eks pejabat utama Polda Kaltim.
Dalam data yang beredar disebut ada tujuh Pejabat Utama Polda Kaltim yang kini sudah tak lagi menjabat dan menerima aliran dana Ismail Bolong dari tambang ilegal di Marang Kayu, Kukar.

Dari tujuh eks Pejabat Utama Polda Kaltim tersebut, tiga dari Polres ikut menerima aliran dana dengan besaran yang berbeda, rata-rata berkisar 10 persen.
Dikonfirmasi kebenaran soal data yang beredar itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membantah.
"Yang jelas Propam Polda Kaltim tidak mengeluarkan itu. Yang jelas tidak benar (informasi data alur),” ujar Yusuf dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (7/11).
Baca juga: Beredar Dokumen Aliran Dana Ismail Bolong, Diduga Seret Eks Pejabat Polda Kaltim, Kabid Humas Bantah
Ia pun enggan berkomentar mendalam terkait keterlibatan eks pejabat Polda Kaltim.
Yusuf mengatakan, pengakuan Ismail Bolong sendiri masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri.
Sementara tidak ada kapasitas di Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan.
"Pengakuan yang bersangkutan (Ismail Bolong) ditangani oleh Mabes Polri. Jadi kewenangan Mabes Polri untuk memberikan statemen, bukan Polda Kaltim," cetusnya.
Terkait pengakuan Ismail Bolong, Yusuf menyatakan masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Pada proses pemeriksaan ini, Polda Kaltim menurutnya sebatas bersifat pasif seraya menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Yusuf juga menegaskan, pihaknya tak tahu-menahu terkait video tersebut awalnya.
Namun begitu, dirinya memastikan pengakuan dari Ismail Bolong sendiri sedang diperiksa di Mabes Polri.
"Jadi per tanggal 1 Juli 2022 beliau sudah pensiun dini. Terkait dengan video yang telah beredar ataupun pengakuan yang bersangkutan, bukan ditangani Polda Kaltim," jelas Yusuf.
Disinggung lokasi Ismail Bolong, Yusuf meneruskan, pihaknya tak mengetahui sama sekali. Pun juga dengan alasan pengunduran dirinya.
Baca juga: Viral Soal Ismail Bolong, Akademisi Usul Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Tambang Ilegal di Kaltim
Yusuf tak menyebut pengunduran dari petugas yang terakhir berpangkat Aiptu tersebut terkait dengan pengakuannya. Hanya menuturkan semata alasan pribadi.
Kembali ia menekankan, Polda Kaltim hanya berlaku pasif dan menunggu petunjuk berikutnya dari Mabes Polri. Di mana pihaknya siap jika akan dilibatkan.
Yusuf menjelaskan, Polda Kaltim tak dimungkinkan jika melakukan penyelidikan terpisah. Pasalnya hal tersebut dikhawatirkan menimbulkan hasil lidik yang tumpang tindih.
"Makanya kami nunggu hasil pemeriksaan. Apa nanti petunjuknya, kita laksanakan. Cuma sampai saat ini belum ada," tandasnya.
Tambang Ilegal di Marang Kayu
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya temuan tambang ilegal di Marang Kayu, Kukar.
Ia mengatakan, temuan tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihaknya. Ia mengatakan, temuan tindak pidana tambang ilegal itu merupakan temuan lama.
Diketahui, Ismail Bolong dalam pengakuannya menyebut bahwa ia menjadi pengepul batu bara di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.
Di mana dirinya juga menyalurkan sejumlah upeti terhadap petinggi Polri yang menaungi wilayah hukum terhadap tambang ilegal.
"Udah lama itu. Ada yang sudah tahap 2, ada yang baru proses," ungkap Indra di Polda Kaltim, Senin (7/11).
Baca juga: Ditanya Soal Video Viral Ismail Bolong, Gubernur Kaltim Isran Noor: Biar Saja, Tidak Apa-apa
Namun dari sekian temuan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada satu tersangka atau bukti yang menyatakan Ismail Bolong terlibat.
Dia memastikan, tambang ilegal di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar seluruhnya sudah diproses.
Sementara tidak ada yang berkaitan dengan Ismail Bolong. "Tidak ada yang mengarah kepada Ismail Bolong. Untuk saat ini sudah nggak ada. Itu kan yang lokasi IUP-nya PT MSJ," tukasnya.
(*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita