Berita Nunukan Terkini
Polisi Amankan Pria asal Nunukan, Diduga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Polsek Lumbis beber kronologi kejadian, pria lecehkan anak di bawah umur, pemuda diduga penyuka sesama jenis ini diamankan Polres Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial R (26) warga Desa Kalampising Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban inisial RAM (8) merupakan seorang anak laki-laki.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 07 November 2022 sekira pukul 15.30 Wita di rumah korban.
Menurut Kapolsek Lumbis, Ipda Dony Setyo Helga Efendi, korban R mengaku terduga pelaku saat itu masuk ke rumahnya dengan alasan mencari kucing.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Ingatkan Kades di Nunukan Tertib Kelola Dana Desa: Jangan Tabrak Aturan
Sementara sore itu, korban sedang bermain handphone di ruang keluarga.
"Begitu masuk ke dalam rumah korban, terduga pelaku langsung menghampiri korban. Lalu melakukan pelecahan dengan meraba kemaluan korban," kata Dony Setyo Helga Efendi kepada TribunKaltara.com, Rabu (09/11/2022), pukul 15.00 Wita.
Lanjut Dony,"Terduga juga mencium pipi kiri dan kanan korban," tambahnya.
Setelah mendapat perlakuan tak senonoh, korban berusaha untuk melawan dan melepaskan diri dari terduga pelaku.
"Setelah lepas dari pegangan terduga pelaku, korban berlari ke dapur untuk mengambil sapu. Hal itu membuat R lari keluar dari rumah korban," ucap Dony.
Begitu mendapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya kepada Polsek Lumbis.
"Kami langsung tanggapi laporan dari orang tua korban dengan mengirim personel untuk mengamankan terduga pelaku kemarin," ujar Dony.
Baca juga: 7 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan, Bertolak dari Pelabuhan Liem Djung Hari Ini
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Penulis: Febrianus Felis