Berita Daerah Terkini
Kronologi Video Viral Ismail Bolong Halau Petugas KPHP di Tambang Ilegal Marangkayu, Warga Telepon?
Kronologi Video Viral Ismail Bolong menghalau petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Marangkayu yang terjadi pada Februari 2020.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Berikut kronologi Video Viral Ismail Bolong menghalau petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Marangkayu, Kutai Kartanegara terjadi pada Februari 2020.
Dalam video berdurasi 2 menit 40 detik terlihat petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau KPHP Santan tengah melakukan sidak di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Dishut Kaltim, Susilo Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa orang di video itu salah satuya petugas KPHP Santan.
"Benar, itu terjadi di Februari 2020," sebutnya, Jumat (11/11).
“Kronologinya, anggota kita berpatroli di area kerja KPHP Santan, menemukan tambang di dalam kawasan hutan, areal HTI Sumalindo dan area IUP Santan Batu Bara," sambung Susilo.
Jika mencari dalam mesin pencarian, HTI Sumalindo berada di kawasan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Cerita Dosen soal Sosok Ismail Bolong saat Kuliah di Untag Samarinda: Dia tak Pernah Bolos Kuliah
Dilanjutkan Susilo, anggota KPHP Santan menghentikan aktivitas tersebut, yang dikerjakan masyarakat setempat, istilah yang disebut oleh warga sekitar.
"Anggota kita membawa anggota Koramil dan Kepolisian untuk keamanan, biasanya kalau patroli kita kerjasama dengan aparat setempat untuk keamanan anggota juga," kata Susilo.
Setelah aktivitas pertambangan batu bara dihentikan, terjadi silang pendapat seperti pada video yang viral baru-baru ini.
"Masyarakat kata anggota menelepon Pak Ismail Bolong, setengah jam atau 1 jam datang dan terjadi perdebatan yang kita saksikan di video tersebut," jelas Susilo.
Menurutnya, kalau dalam kawasan hutan, aturan melakukan pertambangan batu bara memakai izin pinjam pakai kawasan hutan.
Namun, versi dari warga dia memegang surat tanah, tetapi anggota KPHP tidak diperlihatkan dokumen surat tanah tersebut.
Baca juga: Reaksi Brigjen Hendra saat Namanya Disebut Ismail Bolong dalam Video Viralnya, Ancam akan Polisikan
"Ya saat itu setelah terjadi perdebatan tadi, anggota dan aparat setempat menyarankan melapor.
Setelah kejadian itu pihak KPHP Santan melaporkan ke Polres Bontang. Sampai dengan saat ini, belum ditindaklanjuti," tegas Susilo.
Untuk kawasan hutan sendiri yang ditambang, Susilo tidak menghitung secara rinci.
Namun dipastikan kawasan hutan produksi, bukan hutan lindung.

"Kesalahannya tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, kalau di dalam hutan produksi sebelumnya harus ada izin pinjam pakai dan IUP tambang sebelum kerja," bebernya.
"Kalau di luar kawasan setelah IUP tambang kan langsung bisa kerja, kalau di dalam kawasan hutan meski ada izin tambang harus ada izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dulu. Itu jadi dasar teman-teman melakukan patroli," pungkas Susilo.
Temuan Aktivitas Prodem
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule mengungkap fakta baru soal video bantahan Ismail Bolong.
Menurutnya, Ismail Bolong disebut diintervensi untuk membuat video bantahan soal pengakuan setoran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Polisi yang intervensi Ismail Bolong penambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur tersebut diduga berpangkat kombes.
Baca juga: Video Viral Ismail Bolong Berdebat dengan Petugas di Lokasi Tambang, Sebut Beri Makan Orang Banyak
Iwan Sumule menyampaikan, identitas perwira Polri berpangkat Kombes itu diduga berinisial YU.
"ProDem mendengar informasi bahwa Anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes Inisial YU diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Aiptu Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (11/11).
Iwan menuturkan bahwa pihaknya juga mendengar informasi tim penyelidik Paminal Propam Polri dalam kasus dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tersebut.
Kini, anggota itu telah ditahan di tempat khusus (Patsus).
Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam.
"Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang dipatsus," ungkap Iwan.
Di sisi lain, kata Iwan, ProDem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes YU karena telah melakukan pemaksaan terhadap pembuatan video testimoni palsu Ismail Bolong. (uws/tribunnews)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita!