Lowongan Kerja

Otorita IKN Buka Lowongan Jabatan 4 Posisi Kabiro dan 23 Direktur, Simak Syarat dan Jadwal Seleksi

Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN membuka lowongan jabatan untuk beberapa posisi di Otorita IKN.

Penulis: Sumarsono | Editor: Sumarsono
IST/instagram/nyoman_nuarta
Inilah Desain Istana Negara di Ibu Kota Nusantara karya Nyoman Nuarta yang tengah dibangun di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Otorita IKN membuka seleksi pejabat untuk posisi Kepala Biro dan Direktur. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN membuka lowongan jabatan untuk beberapa posisi di Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN.

Dalam rilisnya melalui laman ikn.go.id, Jumat (10/11/2022) kemarin disebutkan, Otorita IKN membuka lowongan jabatan 27 posisi, yakni 4 Kepala Biro ( Kabiro ) dan 23 Direktur.

Lowongan jabatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan.

Bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Otorita IKN, silakan mendaftar

seleksi jabatan ini secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id.

Perlu diketahui proses seleksi terbuka jabatan di Otorita IKN dibuka mulai 10 November 2022 dan ditutup pada 16 November 2022 pukul 16.00 WIB.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota Negara ( IKN ) baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Tertarik Proyek Pembangunan IKN Nusantara, Investor Malaysia Berpeluang Besar Ikut Tanamkan Modal

Selanjutnya, dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) menjadi dasar pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Untuk persiapan pemindahan dan pembangunan IKN, Pemerintah membentuk lembaga Otorita IKN yang diketuai Bambang Susantono.

Melengkapi struktur organisasi di Otorita IKN diadakan seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Biro dan Direktur.

Berikut 27 posisi jabatan yang dibuka Otoritas IKN, terdiri dari 4 jabatan Kepala Biro dan 23 Direktut :

4 Jabatan Kepala Biro meliputi :

  • Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama
  • Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat
  • Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan
  • Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa

23 Jabatan Direktur, meliputi :

  • Direktur Hukum
  • Direktur Kepatuhan
  • Direktur Pengawasan dan Audit Internal
  • Direktur Perencanaan Makro
  • Direktur Perencanaan Mikro
  • Direktur Pertanahan
  • Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
  • Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Direktur Pemberdayaan Masyarakat
  • Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
  • Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
  • Direktur Transformasi Hijau
  • Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
  • Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana
  • Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air
  • Direktur Ketahanan Pangan
  • Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha
  • Direktur Pendanaan
  • Direktur Pembiayaan
  • Direktur Sarana Prasarana Dasar
  • Direktur Sarana Prasarana Sosial
  • Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan
  • Direktur Bidang Pelayanan Dasar
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang saat menyerahkan air dan tanah kepada Presiden RI Joko Widodo dalam ritual Kendi Nusantara di titik nol IKN Nusantara, Senin (14/3/2022) lalu. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang saat menyerahkan air dan tanah kepada Presiden RI Joko Widodo dalam ritual Kendi Nusantara di titik nol IKN Nusantara, Senin (14/3/2022) lalu. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Otorita IKN Buka Lowongan Kerja untuk 27 Posisi Jabatan Kabiro dan Direktur, Simak Persyaratannya

Ketua Panitia Seleksi Achmad Jaka Santos Adiwijaya, seperti dikutip dari surat pengumuman No. P.002/Otorita IKN/XI/2022, menyebutkan persyarat untuk bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan Kepala Biro dan Direktur di lingkungan Otorita IKN :

1. Syarat bagi pendaftar dengan status PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved