Kabar Artis

Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Update kasus investasi bodong Binomo yang menyeret Indra Kenz, proa yang pernah berjuluk Crazi Rich Medan tesrebut divonis 10 tahun penjara

Editor: Hajrah
Instagram/@indrakenz
Babak baru kasus penipuan investasi bodong Binomo. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara (Instagram/@indrakenz) 

TRIBUNKALTARA.COM- Indra Kenz Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Setelah sempat tertunda selama dua pekan, pembacaan vonis pria asal Medan yang sempat dijuluki Crazy Rich tersebut akhirnya dibacakan juga, Senin (14/11/2022).

"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ucap Hakim seperti dilansir dari Tribunnews.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.

Mantan kekasih Vanessa Khong tersebut didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Selain itu, Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, kasus yang menjerat Indra Kenz sempat menghebohkan publik.

Betapa tidak, selain total kerugian yang besar, Indra Kenz juga menyeret sejumlah nama publik figur yang disinyalir menerima aliran dana dari praktik penipuan yang ia lakukan.

Bahkan gegara kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, mantan kekasih dan keluarganya juga ikut terseret.

Potret Indra Kenz. Setelah ditund dua pekan, Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (Tribunnews/JEPRIMA)
Potret Indra Kenz. Setelah ditund dua pekan, Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (Tribunnews/JEPRIMA) (Tribunnews/JEPRIMA)

Vonis Hukum Indra Kenz

Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.

Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved