Kabar Artis
Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Update kasus investasi bodong Binomo yang menyeret Indra Kenz, proa yang pernah berjuluk Crazi Rich Medan tesrebut divonis 10 tahun penjara
TRIBUNKALTARA.COM- Indra Kenz Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong Binomo.
Setelah sempat tertunda selama dua pekan, pembacaan vonis pria asal Medan yang sempat dijuluki Crazy Rich tersebut akhirnya dibacakan juga, Senin (14/11/2022).
"Setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan," ucap Hakim seperti dilansir dari Tribunnews.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
Mantan kekasih Vanessa Khong tersebut didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Selain itu, Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus yang menjerat Indra Kenz sempat menghebohkan publik.
Betapa tidak, selain total kerugian yang besar, Indra Kenz juga menyeret sejumlah nama publik figur yang disinyalir menerima aliran dana dari praktik penipuan yang ia lakukan.
Bahkan gegara kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz, mantan kekasih dan keluarganya juga ikut terseret.

Vonis Hukum Indra Kenz
Indra Kusuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terkait kasus investasi bodong binary option, Binomo.
Pengumuman ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Kode Rumah Tangganya Baik-baik Saja, Irish Bella Beber Kondisi Ammar Zoni yang Jalani Rehabilitasi |
![]() |
---|
Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia, Dikabarkan Terpapar Virus Covid-19 |
![]() |
---|
Nelangsa Kehilangan Kabar Dahlia Poland Usai Ketahuan Selingkuh, Fandy Christian Memohon Hal ini |
![]() |
---|
Dituding Selingkuh, Fandy Christian Tulis Pesan untuk Dahlia Poland, Singgung Kabar sang Istri |
![]() |
---|
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Ketahuan Tinggal Serumah, Terungkap saat Polisi Lakukan Penggeledahan |
![]() |
---|