Berita Malinau Terkini
Prada M Anggota TNI Yonif 614/Rjp Malinau Tewas Dianiaya Seniornya, Gegara Keluar Kesatrian Tak Izin
Anggota TNI dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau berinisial Prada MA dikabarkan tewas usai diduga dianiaya seniornya.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Anggota TNI dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau berinisial Prada MA dikabarkan tewas usai diduga dianiaya dua seniornya.
Prajurit Dua atau Prada MA menerima sanksi hingga berujung kekerasan dari kedua seniornya karena keluar kesatrian ( asrama ) tanpa izin.
Prada MA menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (5/11/2022) lalu sekitar pukul 12.15 Wita di RSUD Malinau, Kalimantan Utara.
Saat ini kasus tewasnya Prada MA masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif kepada wartawan, Minggu (13/11/2022) menjelaskan, terduga pelaku merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp.
Baca juga: Oknum Anggota TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Anak Usia 13 Tahun, Satuan Tegaskan Siap Tindak Tegas
Kedua pelaku telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.
Masing-masing berinisial AH dan MF, anggota Yonif 614/Rjp Malinau berpangkat Prajurit Satu atau Pratu.
Keduanya adalah senior dari korban, Prada MA.
"Kasus penganiayaan bermula dari tindakan Prada MA yang saat keluar dari kesatrian Yonif 614/Rjp tidak melaksanakan prosedur perizinan kepada siapapun," ujar Taufik, Minggu (13/11/2022).
Akibatnya, Prada MA mendapat tindakan dari dua orang seniornya, yakni Pratu AH dan Pratu MF.
Baca juga: Video Anggota TNI Adu Jotos Lawan 2 Polisi di Ambon Viral, Komdam Patimura Langsung Beri Penjelasan
Bentuk tindakannya adalah berendam di kolam, berguling, hingga melakukan pemukulan.
Akibatnya, dari pukulan tersebut Prada MA hingga tidak sadarkan diri.
"Prada MA dibawa ke Poliklinik Yonif 614/Rjp.
Dikarenakan Koran tidak kunjung sadar, dokter menyarankan untuk dibawa menuju RSUD Malinau," ungkap Taufik.
Tiba di UGD RSUD Malinau, Prada MAP langsung ditangani secara medis.
Namun nahas, Prada MAP dinyatakan meninggal dunia dengan analisa gagal pernafasan pada Sabtu (5/11/ 2022).
Baca juga: Kira Injak Rem Ternyata Gas, Pasutri di Balikpapan Tewas Ditabrak Anak Sendiri, Korban Anggota TNI
Merespon dugaan penganiayaan Prada MA, Taufik mengatakan, Pangdam VI Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo telah memberikan perintah pada Danbrigif 24/BC dan DanpomdamVI Mulawarman melakukan investigasi sesuai ketentuan.
"Pangdam sudah memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses kedua oknum anggota Yonif 614/Rjp sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Danbrigif 24/BC, Kolonel Inf Teguh juga memerintahkan Danyonif 614/Rjp Malinau untuk mengurus jenazah Prada MA agar dapat disemayamkan dengan baik.
"Jenazah Prada MAP saat ini telah dimakamkan di kampung halamannya, di Balangan, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," jelas Taufik.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita!