Breaking News:

Berita Nunukan Terkini

Dua Raperda Usulan Pemkab Belum Disetujui Dewan, Ini Kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hendrawan

Rapat Paripurna dewan, dua Raperda usulan Pemkab Nunukan belum disetujui DPRD Nunukan, ini kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus memperlihatkan berita acara persetujuan 5 Raperda yang telah ditanda tangani, di ruang sidang Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (15/11/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan belum disetujui oleh DPRD Nunukan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hendrawan dalam rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan DPRD Nunukan tentang persetujuan terhadap 5 Raperda.

Diketahui dari 5 Raperda itu, 4 Raperda merupakan usulan pemerintah daerah dan 1 Raperda inisiatif DPRD Nunukan.

Adapun Raperda yang belum dilakukan persetujuan yakni Raperda tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas. Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung.

Baca juga: Dua Jadwal Speedboat Kaltara Rute Tarakan-Nunukan Hari Ini, Bertolak dari Pelabuhan Tengkayu 1 

"Untuk Raperda tentang Perseroan Terbatas Nunukan Sejahtera Migas belum disetujui karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri. Kami menilai masih bertentangan dengan Undang-undang Cipatker," kata Hendrawan kepada TribunKaltara.com, Selasa (15/11/2022), pukul 15.00 Wita.

Sementara itu mengenai Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung tidak dilakukan persetujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 94 menyatakan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak di daerah.

"Maka itu Raperda mengenai Retribusi dan pajak tersebut akan diusulkan dalam satu Raperda pada Propemperda tahun anggaran 2023," ucapnya.

5 Raperda Disetujui DPRD Nunukan

Sesuai hasil rapat Bapemperda dan tim penggarap Ranperda Pemkab Nunukan menyetujui 5 Raperda DPRD Nunukan, diantaranya:

1. Raperda tentang Bangunan Gedung; 2. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
4. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten
Nunukan;
5. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Keberangkatan Hari Ini, Selasa 15 November 2022

Hendrawan menyampaikan terhadap 5 Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kaltara untuk mendapat nomor registrasi sebelum disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

"Begitu sudah diberikan nomor registrasi lalu dikirim kembali ke DPRD Nunukan, kami lakukan rapat internal lagi. Harapan kami produk hukum tentang Raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved