Opini

Kades dan Lurah Proaktif, Pembangunan Daerah Bakal Lebih Efektif, Aji Mirni: Punya Peran Strategis

Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak telah digelar di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Sumarsono
HO
Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD/MPR RI dari Dapil Kalimantan Timur 

Catatan Aji Mirni Mawarni

Anggota DPD/MPR RI dari Dapil Kalimantan Timur

TRIBUNKALTARA.COM – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak telah digelar di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.

Beberapa daerah juga akan menggelar Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak beberapa waktu mendatang.

Alhamdulillaah, Pilkades di Kabupaten PPU, Berau, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara telah berlangsung lancar.

Sejumlah langkah keberatan yang diajukan calon Kades - yang tak puas atas proses politik yang berlangsung - tidaklah mengurangi makna kebersamaan rakyat, dalam pesta demokrasi sub-lokal tersebut.

Mari kita semua juga mendoakan, Pilkades serentak yang akan berlangsung di Kabupaten Paser (30 November 2022), Kutai Timur (5 Desember 2022), dan Kutai Barat (awal 2023) bisa berjalan lancar, damai, dan menghasilkan kades-kades terpilih yang mencintai dan dicintai warganya.

Baca juga: 299 Cakades Pria Tarung di Kukar, 4 Perempuan Menang Pilkades, Salah Satunya jadi Kades Termuda

Melalui catatan ini, saya menyampaikan selamat kepada para Kades yang telah dilantik.

Semoga dimudahkan Yang Maha Kuasa dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.

Terlepas dari segala intrik dan dinamika dalam proses pemilihan – yang tak jarang berbiaya mahal, juga berbagai macam motivasi yang mendorong para kandidat berkompetisi sebagai Kades, saya menyampaikan reminder bahwa sejatinya pada Kades memiliki peran yang strategis.

Sebelumnya, pihak Kemendagri kembali menekankan pentingnya peran Kades dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Baca juga: Pilkades Tahun 2021 Ditunda Dua Bulan, Dinas PMD Nunukan: Sosialisasi dan Kampanye Tidak Boleh

Setidaknya, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan, yakni pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.

Fungsi pelayanan terhadap masyarakat merupakan fungsi yang paling mendasar. Fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan, tanpa memandang status sosial maupun lainnya.

Para Kades sejak dini haruslah memiliki mindset siap melayani masyarakat sepenuh hati.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved