Kabar Artis

Nasib Vanessa Khong Setelah Vonis Indra Kenz, Susul Mantan Kekasih dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Nasib Vanessa Khong usai vonis Indra Kenz. Selebgram berdarah Tionghoa tersebut terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar

Editor: Hajrah
Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong susul Indra Kenz. Sang selebgram terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar 

TRIBUNKALTARA.COM- Nasib Vanessa Khong setelah mantan kekasihnya, Indra Kenz dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, Vanessa Khong disinyalir menerima aliran dana dalam praktik pencucian uang yang dilakukan Indra Kenz selama ini.

Vanessa Khong sendiri telah mendekam di penjara bersama sang ayah, Rudiyanto Pei, serta adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Terkait tindak pidana pencucian uang, Vanessa Khong terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Adapun, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelum diciduk menjadi tersangka hingga ditahan, Vanessa Khong sempat tidak terima dituding menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Bersamaan dengan bergulirnya kasus penipuan investasi bodong yang menjerat Indra Kenz, Vanessa Khong kemudian mengumumkan jika hubungan asmaranya sudah berakhir.

Ia bahkan tak mau lagi disangkut pautkan dengan Indra Kenz.

Potret Vanessa Khong mantan kekasih Indra Kenz. terancam hukuman 5 tahun penjara
Potret Vanessa Khong mantan kekasih Indra Kenz. terancam hukuman 5 tahun penjara (Instagram @vanessakhongg)

Vanessa Khong Susul Indra Kenz

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Baca juga: Pernah Pamer Harta Bareng Indra Kenz, Vanessa Khong Kini jadi Pesakitan Pakai Rompi Oranye

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman, dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar."

"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," paparnya.

Menurut Rahman, keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.

Majelis hakim pun tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.

Lantas, bagaimana dengan nasib Vanessa Khong, pacar Indra Kenz?

Untuk diketahui Vanessa Khong ikut mendekam di penjara bersama ayahnya, Rudiyanto Pei.

Mengutip Kompas.com, Vanessa dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Baca juga: Babak Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Kini, Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar.

Selain Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta

Ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.

Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan penyitaan.

Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.

"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/11/15/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-di-kasus-binomo-nasib-vanessa-khong-terancam-5-tahun-bui?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved