Kabar Artis
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Reaksi Dinan Fajrina Tuai Sorotan
Doni Salmanan menerima tuntutan dari jaksa 13 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar
TRIBUNKALTARA.COM- Terdakwa kasus penipuan aplikasi binary option Quotex, Doni Salmanan dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dilansir kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan pasal berlapis.
Kedua pasal yang memberatkan Doni Salmanan yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU, Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan.
Seakan merespon tuntutan yang diterima sang suami, Dinan Fajrina terlihat langsung bereaksi di media sosial.
Dalam unggahan terbarunya, istri Doni Salmanan memajang foto pernikahan seraya menyematkan sebuah pesan cinta.
"Aku mencintaimu tanpa syarat dan tanpa ragu. Aku bersumpah untuk mencintaimu, mempercayaimu, dan menghormatimu. Bersama-sama kita akan membangun kehidupan yang jauh lebih baik daripada yang dapat kita bayangkan sendiri.
Saya akan berdiri di sampingmu, dan berbagi semua kesulitan hidup dan semua kegembiraannya mulai hari ini, dan sepanjang hidupku. aku memilihmu untuk menjadi suamiku hari ini dan selamanya," tulis Dinan Fajrina.
Sontak saja unggahan Dinan Fajrina itu langsung menuai sorotan warganet.
Tak sedikit yang memuji kesetiaan Dinan Fajrina di tengah kemelut kasus penipuan yang menimpa Doni Salmanan.
Banyak juga yang mendoakan Dinan Fajrina bisa melewati cobaan tersebut.
"Alhamdulillah Doni nggak salah pilih istri," tulis warganet.
"teh yang kuat," sahut warganet lain.

Tuntutan 13 Tahun Penjara Membayangi Doni Salmanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dengan pasal berlapis.
Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan.
Khusus untuk pelanggaran UU ITE yang dijeratkan pada terdakwa, JPU menambahkan alternatif dakwaan yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tuntutan tersebut, sambung JPU, berdasarkan dakwaan yang sudah disampaikan sejak awal persidangan serta keterangan saksi-saksi yang menjadi korban Doni Salmanan.
Selain itu, JPU membacakan pemaparan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan, hingga pemaparan proses jual beli barang bukti yang disita oleh pihak yang berwajib.
JPU juga memaparkan alur uang yang didapatkan Doni Salmanan selama menjadi trader platfrom Investasi Quotex Binary Option, serta kerugian yang dialami para korban penipuan.
"Terdakwa menikmati hasilnya itu untuk gaya hidup. Terdakwa juga melakukan tindak pidana yang modern dan canggih dengan menggunakan aplikasi," jelasnya.
Baca juga: Masih Mendekam di Penjara, Doni Salmanan Tulis Surat untuk Dinan Fajrina, Minta sang Istri Jaga Hati
Tanggapan Kuasa Hukum Doni Salmanan
Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan, Firman Syarif mengatakan, apa yang terjadi di ruang sidang merupakan sebuah mekanisme dari persidangan tindak pidana.
"Artinya setelah beres semua pemeriksaan, hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan jaksa itu memenuhi dakwaan pertama alternatif pertama," ungkapnya.
Meski dituntut dengan pasal berlapis, pihaknya mengatakan akan mempergunakan haknya yakni mengajukan pembelaan.
Menurutnya, dana yang disebutkan JPU tidak seluruhnya dari Platform Quotex.
"Dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," beber Firman.
Terkait Majelis Hakim memberikan waktu membuat pembelaan selama satu pekan.
Firman menyebut, hal itu karena pihaknya harus menanggapi restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan LPSK.
Baca juga: Disindir Tak Lagi Pakai Tas Branded, Dinan Fajrina Bereaksi, Balasan Menohok Banget: Beli Satu Truk
"Majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, tapi kita akan manfaatkan itu," tuturnya.
Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan hanya dihadiri 7 orang JPU. Sedangkan kuasa hukum terdakwa hanya seorang. Sidang diikuti pula oleh puluhan korban penipuan Doni Salmanan.
Sidang berlangsung pada pukul 11.00-15.30 WIB.