Berita Tarakan Terkini
Balai POM di Tarakan Beber Update Terbaru Kasus Obat Sirup, Lima Pabrik Farmasi Dicabut Izin Edarnya
Kasus gangguan ginjal akut, Kepala Balai POM di Tarakan Harianto Baan beber update terbaru kasus obat sirup, 5 pabrik farmasi dicabut izin edarnya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Berarti melebihi dari ambang batas yang persyaratkan yakni 0,1 persen,” cetusnya.
Ia melanjutkan, setelah ditelusuri ternyata adanya modus dari distributor penyalur terhadap pelarut yang menutupi kandungan etilen glikol dan dietilen glikol.
Baca juga: Walikota Tarakan Khairul Tegaskan Larangan Bawa Sapi dari Wilayah Tertular PMK:Gorontalo Utara Bebas
“Jadi ada modus kesengajaan,” ungkapnya.
Dari kelima pabrik ini telah dicabut sertifikat izin edar produk karena diduga beberapa produk mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
“Sehingga otomatis sertifikat cara produksi obat yang baik untuk sirup memiliki nomor izin edar yang telah ditarik, dan seluruh produk obat sirup dari kelima perusahaan ini harus ditarik dan diretur atau dimusnahkan secepatnya,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah