Berita Tarakan Terkini

Balai POM di Tarakan Beber Update Terbaru Kasus Obat Sirup, Lima Pabrik Farmasi Dicabut Izin Edarnya

Kasus gangguan ginjal akut, Kepala Balai POM di Tarakan Harianto Baan beber update terbaru kasus obat sirup, 5 pabrik farmasi dicabut izin edarnya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Salah satu petugas Apotek Kimia Farma saat melakukan pengososan display obat sirup di awal-awal isu adanya GGA dan turunnya instruksi Menkes pelarangan pengedaran sementara obat sirup. 

“Berarti melebihi dari ambang batas yang persyaratkan yakni 0,1 persen,” cetusnya.

Ia melanjutkan, setelah ditelusuri ternyata adanya modus dari distributor penyalur terhadap pelarut yang menutupi kandungan etilen glikol dan dietilen glikol.

Baca juga: Walikota Tarakan Khairul Tegaskan Larangan Bawa Sapi dari Wilayah Tertular PMK:Gorontalo Utara Bebas

“Jadi ada modus kesengajaan,” ungkapnya.

Dari kelima pabrik ini telah dicabut sertifikat izin edar produk karena diduga beberapa produk mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

“Sehingga otomatis sertifikat cara produksi obat yang baik untuk sirup memiliki nomor izin edar yang telah ditarik, dan seluruh produk obat sirup dari kelima perusahaan ini harus ditarik dan diretur atau dimusnahkan secepatnya,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved