Berita Kaltara Terkini

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara Sosialisasi Pentingnya Menjaga dan Melestarikan Naskah Kuno

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melakukan identifikasi dan menghimpun naskah kuno yang ada di Kaltara.

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Pelaksanaan Forum Giat Diskusi (FGD) dengan tema peningkatan peran masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno yang diselenggarakan DPK Kaltara di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (24/11/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Pengelolaan naskah kuno di Indonesia, termasuk di antaranya di Kalimantan Utara ( Kaltara ) sangatlah diperlukan.

Mengingat fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan naskah kuno, baik itu peninggalan suku-suku maupun kerajaan-kerajaan di Nusantara.

Melihat pentingnya naskah kuno, Pemerintah Provinsi Kaltara, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melakukan identifikasi dan menghimpun naskah kuno yang ada di Kaltara.

Kepala DPK Kaltara Ramli, melalui Sekretaris DPK Asnawi dalam keterangan tertulis ke TribunKaltara.com, mengatakan, naskah kuno barang sangat berharga, karena bernilai penting dalam kebudayaan daerah, sejarah dan ilmu pengetahuan.

"Naskah kuno berisi tentang budaya lokal atau local wisdom dan local genius. Juga ada banyaknya kearifan lokal di Kaltara. Ini penting untuk dijaga, dan diabadikan," ujarnya pada acara Forum Giat Diskusi (FGD) dengan tema peningkatan peran masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Semarakkan Hari Jadi Kaltara, DPK Gelar Lomba Perpustakaan SMA/SMK, Miliki Akreditasi Minimal C

Salah satu bentuk upaya yang dilakukan untuk melestarikan naskah kuno tersebut adalah melakukan sosialisasi dalam rangka mengidentifikasi keberadaan naskah kuno yang ada di masyarakat.

Dengan harapan, masyarakat turut menjaga naskah kuno yang dimilikinya.

Dikatakan, penghimpunan dan indentifikasi naskah kuno merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DPK Kaltara. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Asnawi mengatakan, Perpustakaan berfungsi sebagai wadah perawatan dan pelestarian warisan budaya bangsa kepada masyarakat.

"Melestarikan bahan pustaka pada prinsipnya berarti melestarikan kekayaan informasi suatu bangsa untuk kepentingan jangka panjang," ungkap dia

Pelaksanaan Forum Giat Diskusi (FGD) dengan tema peningkatan peran masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno yang diselenggarakan DPK Kaltara di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (24/11/2022).
Pelaksanaan Forum Giat Diskusi (FGD) dengan tema peningkatan peran masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno yang diselenggarakan DPK Kaltara di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kamis (24/11/2022). (HO/Pemprov Kaltara)

Perpustakaan, lanjutnya, memiliki berbagai koleksi. Salah satunya koleksi yang disimpan di perpustakaan adalah naskah kuno.

Naskah kuno atau dalam bahasa Inggris disebut manuscript dan dalam bahasa Belanda disebut handscript.

Asnawi mengatakan, naskah kuno sebagai warisan budaya bangsa hendaknya dijaga dan dilestarikan, karena di dalam naskah manuskrip ini berisi nilai informasi yang tinggi.

Salah satu naskah kuno yang dimiliki Kaltara adalah Surat dari Sultan Aji Muhammad kepada pemerintah belanda di Batavia, bertanggal 18 Juli 1808. Dokumen ada di Arsip Nasional Republik Indonesia.

Salah satu bentuk upaya pelestarian naskah manuskrip, yaitu dengan melakukan kegiatan konservasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved