Kabar Artis

Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Dituntun 7 Bulan Penjara

Babak baru kasus pencemaran nama baik, Nicholas Sean puas dengan tuntutan 7 bulan penjara dari jaksa penuntut umum, Ayu Thalia siap ajukan pledoi

Editor: Hajrah
Kolase Instagram @thata_anma dan @nachoseann
Babak baru Kasus pencemaran nama baik, Nicholas Sean puas tuntutan jaksa, Ayu Thalia akan ajukan pledoi 

TRIBUNKALTARA.COM-Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ayu Thalia 7 bulan penjara.

Seperti diketahui, Ayu Thalia merupakan seteru Nicholas Sean dalam kasus pencemaran nama baik.

Awalnya Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan kekerasan dan penganiayaan.

Hanya saja laporan dari Ayu Thalia tak terbukti hingga kasus tersebut dihentikan.

Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus ini sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu.

Putera Ahok menolak damai dan mengaku akan melanjutkan kasus tersebut demi memberi efek jera.

Mengutip Kompas.com, Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean menyebut kliennya sangat mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."

"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," terang Ahmad Ramzy.

Disisi lain kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.

Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," pungkas Pitra Romadoni.

Nicholas Sean ogah damai dengan Ayu Thalia. Mengaku puas dengan tuntutan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan (Tangkapan Layar YouTube TS Media)
Nicholas Sean ogah damai dengan Ayu Thalia. Mengaku puas dengan tuntutan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan (Tangkapan Layar YouTube TS Media) (Tangkapan Layar YouTube TS Media)

Nicholas Sean Puas Tuntutan Jaksa, Ayu Thalia Bakal Ajukan Pledoi

Kasus hukum antara Nicholas Sean dan Ayu Thalia masuki babak baru.

Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy beri tanggapan terkait tuntutan JPU pada terdakwa Ayu Thalia.

Mengutip Kompas.com, Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia."

"Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ramzy.

Ramzy yakin, majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan.

"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa. Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.

Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

Menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Sementara menurut pihak Ayu Thalia, alat bukti yang diajukan bertentangan dengan Pasal 311 itu sendiri.

"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur."

"Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," jelas Pitra.

Pitra menyebut tuntutan JPU bertolak belakang dengan alat bukti yang ada.

"Saya kira tuntutan bertolak belakang dengan alat bukti. Karena alat bukti itu flashdisc loh, padahal Pasal 311 itu tentang fitnah."

"Seumpamanya memang 311 itu harusnya bukti Laporan Polisi (LP) yang dihentikan. Ini enggak ada bukti," sambung Pitra.

Pitra menilai tuntutan jaksa terhadap Ayu Thalia sepenuhnya keliru.

"Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.

Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.

"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.

Baca juga: Nicholas Sean Pernah Menangis karena Patah Hati, Anak Ahok dan Veronica Tan Kenang Masa Putus Cinta

"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," tutup Pitra.

Potret Ayu Thalia, sosok yang dilaporkan Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik
Potret Ayu Thalia, sosok yang dilaporkan Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik (Instagram @thata_anma)

Nicholas Sean Sebut Dukungan Ahok Ditengah Kasus Pencemaran Nama Baik

Nicholas Sean tak gentar untuk memperkarakan Ayu Thalia.

Baca juga: Bertemu Anak Ahok di Sidang Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Beber Perasaan Kesal pada Nicholas Sean

Terlebih Nicholas Sean mengaku mendapat dukungan penuh Ahok, sang ayah untuk mengawal kasus tersebut hingga selesai.

Sebagai bentuk kegigihan Nicholas Sean dalam kasus pencemaran nama baik itu, ia bahkan ogah menerima permohonan damai dan berharap Ayu Thalia mendapat hukuman setimpal.

"Bokap gue aja dukung, karena gue bener yah bokap bilang harus perbaiki nama baik. Kalau gue sih gak bakal mau damai kalau perlu dihukum penjara,"kata Nicholas Sean dilansir dari tayangan YouTube TS Media.

Menanggapi pihak Ayu Thalia yang justru menggiring opini soal hubungan personal dengan dirinya, Nicholas Sean mengaku hal tersebut justru tidak berkaitan.

"Sekarang koar-koar soal saya ajak ke hotel dll, ngapain privasi saya dicampur adukkan, ini persoalan pencemaran nama baik dia ke saya,"pungkas Nicholas Sean.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa Keliru dan Siap Ajukan Pleidoi, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/11/25/ayu-thalia-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-sebut-tuntutan-jaksa-keliru-dan-siap-ajukan-pleidoi?page=all.

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved