Berita Nasional Terkini
Kapolri Perintahkan Cari Ismail Bolong, Janji Ungkap Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mencari Ismail Bolong sebagai langkah awal mengungkap dugaan kasus tambang ilegal
Pengakuan Ismail Bolong sempat menjadi sorotan. Pengakuan itu disampaikan dalam keterangan video. Di situ, ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ia juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Ismail Bolong, kegiatan tambang ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Namun, belakangan Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ismail Bolong menyatakan, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Kasus Ismail Bolong Masih Diproses di Mabes Polri, Ada Wacana Pemanggilan Jenderal Diduga Terlibat
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu.
Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Usulan Kapolri Bentuk Tim Khusus
Penasihat Kapolri, Chairul Huda, meminta Kapolri menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal kasus tambang yang diteken oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11).
Menurut dia, tindak lanjut yang dapat dilakukan Kapolri yakni melanjutkan penyelidikan dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/Divpropam, tanggal 7 April 2022.
Baca juga: KMS Kaltim Minta Kapolri Usut Pejabat Polri Terlibat Tambang Ilegal, Video Viral Ismail Bolong
Kapolri, menurut dia, perlu membentuk Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk menangani dugaan itu.
“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk timsus dan itsus,” ujar dia.
Lebih lanjut, Huda mendorong Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam yang menyeret nama jenderal bintang tiga tersebut.
Sebab, ia berpandangan, tindak lanjut LHP Divisi Propam itu demi kebaikan Polri dan nama baik Kabareskrim.