Berita Tarakan Terkini

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Tim Reskrim Polsek Tarakan Timur

Pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Binalatung ini ternyata bekerja di rumah orangtua korban. Perbuatannya ini sudah dilakukan lebih dari sekali.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI ARIF-ISTIMEWA
Pelaku rudapaksa saat berada di Polsek Tarakan Timur usai diamankan Unit Reskrim. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mengamankan satu orang pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kepada awak media, Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan, Timur, IPTU Gian Evla Tama membeberkan, pelaku rudapaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pada Sabtu (19/11/2022). Pelaku rudapaksa yang sudah ditetapkan tersangka ini diamankan di Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal.

Adapun kronologisnya dikatakan IPTU Gian Evla Tama, tersangka ternyata bekerja di rumah orangtua korban. Tersangka dalam melakukan aksinya memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

“Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali,” ujar Gian Evla Tama.

Saat melakukan aksinya tersangka yang bekerja di rumah orangtua korban tersebut mengambil kesempatan saat orangtua korban tidak berada di rumah.

Baca juga: Korban Rudapaksa Oknum Guru SMK di Tarakan Alami Trauma dan Ketakutan, Cerita ke Ibu Kantin

“Saat ini korban tengah mengandung dengan usia 5 bulan dan akan dilakukan pendampingan oleh Unit PPA dari Satreskrim Polres Tarakan untuk dimintai keterangan,” ujarnya seraya menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tarakan Timur.

Pelaku rudapaksa di Tarakan 01 28112022
Pelaku rudapaksa saat berada di Polsek Tarakan Timur usai diamankan Unit Reskrim. (TRIBUNKALTARA.COM- DOKUMENTASI ARIF-ISTIMEWA)

Atas ulah kejinya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 20116 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved