Berita Nunukan Terkini
Pria di Sebatik Timur Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Pelaku rudpaksa berinisial AW warga Sebatik Timur sebut sudah lima kali melakukan rudapaksa terhadap NA yang masih dibawah umur.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial AW (20), warga Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara dijemput Polisi, lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Rabu (02/11/2022).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika menjelaskan pada Selasa (01/11/2022), sekira pukul 10.00 Wita pihaknya menerima laporan keluarga korban inisial SN bahwa adik iparnya berinisial NA (16) lari dari rumah pada 29 Oktober 2022, sampai akhirnya ketauan
Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Randhya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Biadab! Ayah Rudapaksa Anak Kandung Terjadi di Kutim, Seragam Sekolah jadi Barang Bukti Polisi
Dari hasil penyelidikan didapati bahwa ada seorang perempuan dengan ciri-ciri seperti yang dijelaskan keluarga korban saat memberikan laporan kepada Polisi.
"Saat itu ada seorang perempuan berada di depan sebuah hotel. Ia sedang duduk dan menunduk seperti sedang menunggu seseorang. Unit Reskrim kemudian mendekati perempuan tersebut dan menanyakan identitasnya. Tapi dia tak akui identitas dirinya," kata Iptu Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, malam.
Iptu Randhya menuturkan saat Unit Reskrim memeriksa handphone milik perempuan tersebut dan mencocokkan nomor telepon yang diberikan oleh pelapor, baru diketahui bahwa benar perempuan tersebut NA merupakan korban rudapaksa.
Baca juga: Korban Rudapaksa Oknum Guru SMK di Tarakan Alami Trauma dan Ketakutan, Cerita ke Ibu Kantin
"Dari pengakuan NA, ia melarikan diri dari rumah saat itu karena merasa tertekan akibat sering dibanding-bandingkan dengan saudaranya yang lain oleh ibunya," ucapnya.
Lebih lanjut Iptu Randhya beberkan, karena merasa tertekan di rumah, korban akhirnya memilih untuk meninggalkan rumah.
Sementara itu, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui sosial media.

Saat dilakukan interogasi, AW mengakui bahwa dirinya sudah melakukan rudapaksan atau hubungan layaknya suami istri bersama dengan korban sebanyak 5 kali.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka agar bisa menyetubuhi korban adalah dengan meyakinkan apabila nantinya korban hamil, maka tersangka akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Rudapaksa, Korban Bertambah Tiga Orang, Tersangka UM Tetap Tak Akui Perbuatannya
Terhadap tersangka AW pelaku rudapaksa dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Penulis: Febrianus Felis