Berita Tarakan Terkini

Update Kasus Rudapaksa, Korban Bertambah Tiga Orang, Tersangka UM Tetap Tak Akui Perbuatannya

Meski ditetapkan tersangka, saat BAP, tersangka berinsial UM (40), pelaku rudapaksa tetap kukuh mengelak bahwa ia tak melakukan perbuatan keji itu.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Tersangka UM (40) diamankan di Kantor Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update terkini kasus rudapaksa melibatkan pelaku diduga oknum guru dan korbannya, siswi di salah satu SMK swasta di Tarakan, Kalimantan Utara  masih terus berproses.

Meski telah ditetapkan tersangka, saat BAP, tersangka berinsial UM (40), tetap kukuh mengelak bahwa ia tak melakukan perbuatan keji itu kepada korban yang merupakan siswinya.

“Sampai saat ini yang bersangkutan terlapor tidak mengakui alias menyangkal,” beber Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi.

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Tarakan Rudapaksa Siswinya, Polisi Ungkap Dilakukan saat Jam Pulang Sekolah

Untuk korban saat ini mendapat pendampingan dan ditangani Unit PPA Polres Tarakan. Dikatakan IPTU Muhammad Aldi, modus pelaku sampai bisa merudapaksa korban, dengan cara menarik korbannya dan itu dilakukan secara paksa.

“Saat jam pulang siswi tersebut, pelaku menargetkan korban dan menarik paksa dan membawa ke bawah tangga. Tidak ada iming-iming. Tapi dipaksa,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pelaku atau tersangka tidak mengakui perbuatannya terjadi kejadian yang terjadi pada Juli dan Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri di Malinau Lanjut di Pengadilan, Pria Ini Lakukan Berulang 

Namun dikatakan IPTU Muhammad Aldi, saat saksi-saksi dan selain korban melapor ke pihaknya, ada didapati korban lain dari siswi yang bersekolah di sekolah tersebut.

“Berdasarkan saksi dan selain korban yang melapor ke kami, ada korban lainnya dari siswi lainnya menjadi korban sebelumnya,” kata IPTU Muhammad Aldi.

Untuk korban lainnya saat ini sudah ada diambil keterangan sebanyak dua orang termasuk pelapor.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN)

“Jadi total ada tiga korban yang sudah kami himpun keterangan,” bebernya.

Ia melanjutkan, jika mempelajari keterangan saksi-saksi, memang baru dilakukan di tahun 2022 ini. Namun lanjutnya, tidak menutup kemungkinan tahun-tahun sebelumnya pernah terjadi kejadian serupa.

“Korban usia rata-rata 16 tahun dan 17 tahun. Pelecehannya ada yang disetubuhi seperti suami istri, ada yang lainnya,” bebernya.

Baca juga: Oknum Prajurit di Tarakan Pelaku Rudapaksa Dilimpahkan ke Balikpapan, Agenda Menunggu Persidangan

Korban yang melaporkan ke Polres Tarakan ini mengaku dua kali disetubuhi tersangka. Kejadian terakhir Agustus dan melapor di September.

“Yang pasti dari korban mengalami trauma. Setiap jam pelajaran bapak itu dia tidak mau masuk sekolah, habis itu menghindar. Dan akhirnya menyampaikan ke orangtuanya,” beber IPTU Muhammad Aldi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved