Berita Malinau Terkini

Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri di Malinau Lanjut di Pengadilan, Pria Ini Lakukan Berulang 

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan ZA, seorang ayah di Malinau telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri ke Pengandilan Negeri untuk proses sidang.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KEJAKSAAN NEGERI MALINAU
Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan perkara yang menyeret KJ (49) ke Pengadilan Negeri Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kejaksaan Negeri Malinau telah melimpahkan dua kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya secara bersamaan.

Diberitakan TribunKaltara.com, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas ZA (39), terdakwa kasus penculikan dan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Secara bersamaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau turut menangani perkara yang menjerat KJ (49) yang diduga menyetubuhi 2 korban yang merupakan anak usia 17 tahun.

Baca juga: Update Kondisi Kejiwaan Pelajar Korban Pelecehan Seksual di Nunukan, Fanny: Perubahannya Luar Biasa

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Slamet Riyono telah menyerahkan berkas perkara tersebut pada Selasa (26/7/2022).

"Kejaksaan Negeri Malinau telah melimpahkan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh terdakwa KJ ke Pengadilan Negeri Malinau," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Pelajar 16 Tahun di Nunukan tak Mau Bicara, Ditangani Dokter Spesialis Jiwa

Dua kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Malinau pada pertengahan April 2022 lalu.

Hasil pemeriksaan polisi, KJ merupakan warga Malinau Selatan tersebut dipercayai telah melakukan tindakan bejat tersebut terhadap kedua korban secara berulang.

Pria KJ (49) ditahan di Mapolres Malinau karena diduga rudapaksa anak tiri dan adik iparnya yang masih berusuia 17 tahun di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Pria KJ (49) ditahan di Mapolres Malinau karena diduga rudapaksa anak tiri dan adik iparnya yang masih berusuia 17 tahun di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Terdakwa KJ diduga telah menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan telah menyetubuhi anak tirinya yang berusia 17 tahun dan adik ipar terdakwa yang berusia 17 tahun," ujar Slamet Riyono.

Baca juga: Oknum Prajurit di Tarakan Pelaku Rudapaksa Dilimpahkan ke Balikpapan, Agenda Menunggu Persidangan

Penuntut Umum menuntut KJ bersalah dan dikenakan hukuman sebagaimana disebut Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved