Berita Tarakan Terkini

Oknum Guru Honorer di Tarakan Rudapaksa Siswinya, Polisi Ungkap Dilakukan saat Jam Pulang Sekolah

Oknum guru honorer di Tarakan rudapaksa siswinya, dilakukan saat jam pulang sekolah, polisi ungkap kejadian diperkirakan antara Juli-Agustus 2022.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku rudapaksa yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Ulah pria berinisial UM (40) tahun ini sangat tak patut ditiru.

Ia yang berprofesi sebagai guru agama yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK) swasta di Tarakan ini tega melakukan rudapaksa siswinya pada momen jam pulang sekolah.

Kasus terungkap berkat keberanian korban dan walinya melaporkan ulah oknum guru tersebut ke Unit PPA Polres Tarakan.

Dalam rilisnya dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi pada Senin (26/9/2022) siang tadi, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 12.00 WITA menerima laporan dari wali atau orangtua korban terkait pelecehan seksual yang dialami remaja berusia 17 tahun.

Baca juga: Mediasi Sempat Alot, Tiga Pelaku Usaha Cold Storage di Tarakan Sepakat Naikkan Harga Udang

Pelaku rudapaksa diketahui berinisial UM (40) dan berprofesi sebagai guru berstatus honorer di salah satu SMK swasta di Kota Tarakan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, waktu kejadian pelecehan terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 bertempat di salah satu SMK swasta di Kota Tarakan.

“Berdasarkan laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan sampai melakukan pemanggilan terhadap terlapor (UM),” ungkap IPTU Muhammad Aldi dalam rilis persnya, Senin (26/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan termasuk kepada saksi-saksi, didapati untuk motif yang dilakukan terlapor, dilakukan saat jam pulang sekolah pada pukul 17.00 WITA.

Terlapor selalu dengan modus yang sama menarik siswi untuk dibawa ke bawah tangga dan terlapor melancarkan aksinya.

“Untuk terlapor berinisial UM ini, merupakan guru agama di sekolah tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka dan saat ini dalam proses melengkapi pemberkasan yang kami tangani,” beber IPTU Muhammad Aldi.

Baca juga: Sempat Tersesat di Hutan, Empat Orang Bersepeda Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan Tarakan

Akibat ulahnya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undagng-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun,” jelas IPTU Muhammad Aldi.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved