Berita Daerah Terkini
Kenalan Lewat Aplikasi Michat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Cabuli Siswi SMP, Mengaku Saling Suka
Berawal dari kenalan lewat aplikasi Michat, oknum kepala sekolah di Penajam Paser Utara (PPU) tega mencabuli siswi SMP yang barus berusia 14 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Berawal dari kenalan lewat aplikasi Michat, oknum kepala sekolah di Penajam Paser Utara (PPU) tega mencabuli siswi SMP yang barus berusia 14 tahun.
Kasus pencabulan yang melibatkan kepala sekolah berinisial DT (58) ini dirilis oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (29/11/2022) ini.
Di depan awak media, DT mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan remaja tersebut, karena tidak mengetahui kalau korban masih di bawah umur.
"Saya tidak tahu kalau masih SMP. Dia mengakunya sudah dewasa," ujar DT.
Sebelum melakukan hubungan persetubuhan di salah satu hotel melati, di Samarinda Kota, DT sudah mengenal korban selama tiga bulan melalui aplikasi kencan berbasis online, Michat.
"Waktu itu ada agenda di Samarinda. Urusan pribadi saja. Iseng-iseng buka Michat, kemudian kenalan," tuturnya.
DT nekat mencari kenalan di aplikasi daring karena kesepian sudah menduda cukup lama.
"Awalnya saya sudah ngomong di awal perkenalan kalau tidak mau serius tidak usah. Sebenarnya mau saya nikahi karena saya serius," jelasnya.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka
Seiring waktu, saat DT dan korban sudah cukup lama mengenal dan beberapa kali berjumpa, akhirnya DT melancarkan hasratnya mencium dan meraba area sensitif korban, hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri.
Menurut DT, setiap berjumpa, dirinya selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Uang itu saya beri karena dia yang minta. Katanya untuk jajan. Saya bilang saya kirim saja, tapi dia ngga mau kalau tidak ketemu," terangnya.
Meski mengaku suka sama suka, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menegaskan, bahwa perbuatan DT adalah perilaku melawan hukum.
Oleh sebab itu, DT dipastikan akan mendekam di balik kurungan jeruji besi dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Kombes Pol Ary Fadli.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah terhadap pelajar SMP di Samarinda tersebut terungkap pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Baca juga: Kasus Oknum Kepala Sekolah Masuk Tahap Penyidikan, Adam Sebut Agenda Pemeriksaan Saksi & Tersangka